Maling Kelas Teri Dijuk
MANGUPURA, NusaBali
Aparat Polsek Mengwi berhasil meringkus maling HP, I Wayan Gede Sutamaja, 37, Kamis (16/12).
Maling kelas teri ini diringkus di rumahnya di Jalan Raya Dawas, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan dari korban I Made Suartina, 33. Korban asal Banjar Sengguan, Desa Kaba Kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan melaporkan kehilangan satu unit HP saat makan di di Pura Dalem Wayah, Desa Buduk Kecamatan, Mengwi, Badung. HP tersebut hilang dari dalam saku celana bagian belakang.
"HP itu baru diketahui hilang oleh korban saat pulang dari tempat makan tersebut. Kejadian dilaporkan ke Polsek Mengwi. Menerima laporan itu anggota langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan," ungkap Kasu Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam siaran persnya, Jumat (17/12).
Berdasarkan hasil olah TKP dan petunjuk yang ada di lokasi kejadian, pelaku pencurian hp seharga Rp 4 juta milik Made Suartina itu mengarah kepada tersangka Gede Sutamaja. tersangka Gede Sutamaja. ditangkap di rumahnya. Bersamaan dengan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti HP hasil curian.
Hasil pemeriksaan sementara tersangka Gede Sutamaja mengakui perbuatannya. Tersangka mencuri karena ingin memiliki HP tetapi tak bisa beli. "Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
1
Komentar