Pencuri Modem WiFi di 25 TKP Diringkus
Kedua tersangka menjual modem wifi hasil curian Rp 180 ribu hingga Rp 190 ribu.
DENPASAR, NusaBali
Duo maling pencuri modem WiFi milik Indihome, Toni Wardani, 29 dan I Komang Yoga Indrawan, 23 diringkus Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, Jumat (19/11). Kedua tersangka ini mencuri 25 modem WiFi Indihome yang tersebar di Denpasar dan Tabanan dalam waktu tiga hari berbeda. Aksi meresahkan keduanya dilaporkan pelanggan kepada pihak Indihome hingga akhirnya dilaporkan kepada polisi dan kedua pelaku ditangkap.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Jumat (17/12) mengatakan kedua tersangka dengan mudah beraksi, sebab keduanya sudah mengetahui seluk beluk cara mencuri barang tersebut.
Kombes Ary membeberkan tersangka Komang Yoga (asal Jembrana) merupakan teknisi aktif dari CV Queen Sakti Sukses Mandiri yang merupakan rekanan dari WiFi Indihome. Tersangka ini baru sebulan bekerja sebagai teknisi di CV tersebut. Sementara tersangka Toni (asal Jember, Jawa Timur) merupakan eks teknisi dari rekanan yang sama.
Untuk memuluskan aksi kejahatan itu keduanya terlebih dahulu melakukan survei di sekitar rumah pelanggan. Modusnya adalah memutus kabel jaringan ke pelanggan WiFi. Setelah itu keduanya mendatangi pelanggan dan berpura-pura hendak melakukan perbaikan. Keduanya datang mengenakan seragam dan kartu nama. Penampilan keduanya itu membuat pelanggan tak curiga dengan gerak gerik keduanya.
"Kedua tersangka ini saling kenal dan berteman. Keduanya datang ke pelanggan dan memperkenalkan diri sebagi teknisi. Kedatangan keduanya untuk melakukan perbaikan WiFi yang sedang gangguan. Padahal mereka sendiri yang cabut kabelnya. Setelah itu kedua tersangka minta modem WiFi dengan alasan untuk diperbaiki. Setelah diperbaiki akan dikembalikan," ungkap Kombes Ary.
Aksi kejahatan itu mereka lakukan di 25 lokasi TKP. Pertama tersangka Toni dan Komang Yoga beraksi di sekitar Jalan Majapahit, Desa Buahan, Kecamatan Tabanan pada 6 November. Saat itu mereka berasil mencuri 12 modem WiFi pelanggan Indihome. Kemudian 10 November kedua tersangka beroperasi di Jalan Pulau Demak Kecamatan Denpasar Barat.
Disana keduanya berhasil mencuri 3 buah modem WiFi. Selanjutnya 14 November kedua tersangka kembali beraksi di Tabanan. Keduanya beraksi di Desa Subamia, Kecamatan/Kabupaten, Tabanan. Di sana mereka berhasil mencuri 10 modem WiFi.
"Puluhan modem WiFi yang mereka bilang dibawa pulang untuk diperbaiki itu tidak dikembalikan lagi ke pelanggannya. Bahkan kedua tersangka menjual modem tersebut melalui media sosial. Ada yang laku Rp 180.000 dan adapula yang laku Rp 190.000," beber Kombes Ary.
Akibat ulah dari tersangka Toni dan Komang Yoga ini penyedia jasa WiFi Indihome dibanjiri komplain dari pelanggan. Menerima komplain dari para pelanggan itu pihak WiFi melakukan pengecekan ke masing-masing lokasi. Menariknya keluhan pelanggan sama, yaitu didatangi oleh dua orang yang mengaku sebagai teknisi. Kejadian itupun dilaporkan ke Polda Bali oleh pihak penyedia jasa WiFi.
Kedua tersangka dan 25 unit modem WiFi itu kini diamankan di Dit Reskrimum Polda Bali. Keterangan dari kedua tersangka juga masih didalami. "Para tersangka ini tidak punya uang untuk bayar kos. Uang hasil penjualan modem dibagi dua. Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam dengan pidana penjara 7 tahun," tandasnya. *pol
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Jumat (17/12) mengatakan kedua tersangka dengan mudah beraksi, sebab keduanya sudah mengetahui seluk beluk cara mencuri barang tersebut.
Kombes Ary membeberkan tersangka Komang Yoga (asal Jembrana) merupakan teknisi aktif dari CV Queen Sakti Sukses Mandiri yang merupakan rekanan dari WiFi Indihome. Tersangka ini baru sebulan bekerja sebagai teknisi di CV tersebut. Sementara tersangka Toni (asal Jember, Jawa Timur) merupakan eks teknisi dari rekanan yang sama.
Untuk memuluskan aksi kejahatan itu keduanya terlebih dahulu melakukan survei di sekitar rumah pelanggan. Modusnya adalah memutus kabel jaringan ke pelanggan WiFi. Setelah itu keduanya mendatangi pelanggan dan berpura-pura hendak melakukan perbaikan. Keduanya datang mengenakan seragam dan kartu nama. Penampilan keduanya itu membuat pelanggan tak curiga dengan gerak gerik keduanya.
"Kedua tersangka ini saling kenal dan berteman. Keduanya datang ke pelanggan dan memperkenalkan diri sebagi teknisi. Kedatangan keduanya untuk melakukan perbaikan WiFi yang sedang gangguan. Padahal mereka sendiri yang cabut kabelnya. Setelah itu kedua tersangka minta modem WiFi dengan alasan untuk diperbaiki. Setelah diperbaiki akan dikembalikan," ungkap Kombes Ary.
Aksi kejahatan itu mereka lakukan di 25 lokasi TKP. Pertama tersangka Toni dan Komang Yoga beraksi di sekitar Jalan Majapahit, Desa Buahan, Kecamatan Tabanan pada 6 November. Saat itu mereka berasil mencuri 12 modem WiFi pelanggan Indihome. Kemudian 10 November kedua tersangka beroperasi di Jalan Pulau Demak Kecamatan Denpasar Barat.
Disana keduanya berhasil mencuri 3 buah modem WiFi. Selanjutnya 14 November kedua tersangka kembali beraksi di Tabanan. Keduanya beraksi di Desa Subamia, Kecamatan/Kabupaten, Tabanan. Di sana mereka berhasil mencuri 10 modem WiFi.
"Puluhan modem WiFi yang mereka bilang dibawa pulang untuk diperbaiki itu tidak dikembalikan lagi ke pelanggannya. Bahkan kedua tersangka menjual modem tersebut melalui media sosial. Ada yang laku Rp 180.000 dan adapula yang laku Rp 190.000," beber Kombes Ary.
Akibat ulah dari tersangka Toni dan Komang Yoga ini penyedia jasa WiFi Indihome dibanjiri komplain dari pelanggan. Menerima komplain dari para pelanggan itu pihak WiFi melakukan pengecekan ke masing-masing lokasi. Menariknya keluhan pelanggan sama, yaitu didatangi oleh dua orang yang mengaku sebagai teknisi. Kejadian itupun dilaporkan ke Polda Bali oleh pihak penyedia jasa WiFi.
Kedua tersangka dan 25 unit modem WiFi itu kini diamankan di Dit Reskrimum Polda Bali. Keterangan dari kedua tersangka juga masih didalami. "Para tersangka ini tidak punya uang untuk bayar kos. Uang hasil penjualan modem dibagi dua. Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam dengan pidana penjara 7 tahun," tandasnya. *pol
Komentar