Libur Semester Ganjil Batal Diundur, Hari Ini Siswa Terima Rapor
MANGUPURA, NusaBali
Libur semester ganjil yang sedianya diundur akhirnya batal terlaksana. Hal ini pasca dicabutnya SE Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dengan demikian, penerimaan rapor dan libur semester ganjil kembali sesuai kalender pendidikan, merujuk pada SE baru Nomor 32 Tahun 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Made Mandi, menegaskan kebijakan penerimaan rapot dan libur semester ganjil kembali mengalami perubahan. “Libur semester ganjil dimajukan, jadi besok (hari ini) siswa dapat rapor. Sedangkan libur mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” ujar Mandi dikonfirmasi, Jumat (17/12).
Menurutnya, pemerintah daerah bersifat fleksibel mengikuti kebijakan pusat, sehingga perubahan libur semester ganjil yang diputuskan, merupakan murni kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyelenggara pendidikan di daerah.
“Mengenai libur semester ganjil, itu kebijakan pusat, bukan kami yang membuat, daerah hanya menjalankan apa yang menjadi kebijakan di pusat. Untuk pembelajaran semester genap akan dimulai 3 Januari 2022,” jelas Mandi yang juga Sekretaris Disdikpora Badung Badung ini.
Seperti diketahui, sebelumnya pembagian rapor siswa sempat akan diundur menjadi 3 Januari 2021. Libur semester ganjil kemudian mengikuti setelahnya. Namun, pemerintah pusat kemudian mengumumkan rencana PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) itu batal diterapkan, sehingga terjadi perubahan kebijakan untuk peserta didik, termasuk di Badung. *ind
Komentar