Dugaan Pelecehan Seksual Gemparkan BEM Undiksha
BEM Langsung Pecat Pelaku, Sanksi Akademik Menanti
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di lingkungan Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM Rema) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Buleleng.
Seorang pengurus BEM Rema Undiksha berinisial KSS, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekan satu organisasinya, yakni mahasiswi dengan nama samaran Lini. BEM Undiksha pun menindak KSS dengan memecat secara tidak hormat.
Surat pemecatan terhadap KSS diumumkan secara langsung melalui akun media sosial Instagram @bem_undiksha. "Atas tindakan yang dilakukan oleh KSS tersebut, BEM Rema Undiksha mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan SP3 berupa pemecatan secara tidak hormat kepada terduga pelaku pelecehan seksual dari fungsionaris BEM Rema Undiksha," tulisnya.
Dalam unggahan tersebut, BEM Rema Undiksha membeberkan kronologis kejadian pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh KSS. Awalnya, Kementerian Sosial dan Politik BEM Rema Undiksha menerima aduan dari korban Lini. Lini mengaku mendapat tindakan tidak menyenangkan dari KSS yang mengakibatkan dirinya mengalami trauma dan ketakutan.
Kejadian itu terjadi pada 4 Agustus 2021 lalu, saat korban Lini baru tiba di Bali. Kedatangannya itu diketahui oleh KSS yang kemudian menghubungi Lini melalui WhatsApp untuk berkenalan. KSS lalu menanyakan alamat kos tempat tinggal Lini. Lini yang saat itu baru berkenalan, tidak menaruh curiga karena menganggap KSS sebagai teman satu organisasi.
Setelah mendapat alamat Lini, KSS mendatangi kediaman Lini dengan alasan ingin singgah sekitar pukul 20.45 Wita. Keduanya sempat berbincang di depan kamar, hingga KSS mengutarakan maksudnya untuk menginap. Keinginan KSS lantas ditolak oleh Lini. Namun KSS ngotot ingin menginap dengan sejumlah alasan. Karena takut dan tidak bisa melawan, Lini pun membiarkan KSS menginap dan tidur di lantai kamarnya.
Sekitar pukul 00.00 Wita, KSS naik ke kasur Lini dengan alasan ingin menonton film di Netflix. Saat itulah pelaku KSS melakukan aksi pelecehan. Seperti menepuk badan Lini dengan alasan menepuk nyamuk, hingga bersinggungan badan dengan dalih kasur sempit. Lini yang ketakutan dan tidak berani melawan, kemudian menghubungi teman-temannya.
Presiden BEM Rema Undiksha, Kadek Andre Karisma Dewantara dikonfirmasi, Sabtu (18/12) siang menyampaikan terkait kasus ini, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memecat KSS dari organisasi. Selain itu, pihak BEM bersama Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Undiksha juga melaporkan kasus ini ke Rektorat Undiksha agar pelaku dikenakan sanksi akademik. "Kami sudah laporkan ke Rektorat agar segera ditindak untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ujarnya.
Andre menyebutkan, kejadian pelecehan seksual di lingkungan BEM ini merupakan kejadian yang pertama. Namun, pihak BEM sendiri pernah menggelar survei pelecehan seksual yang terjadi di kampus. "Hasilnya, memang ada yang mengaku pernah mendengar bahkan mengalami sendiri (pelecehan seksual). Baik secara verbal maupun fisik," ungkap dia.
Kata Andre, dari survei tersebut, selain dari kalangan mahasiswa, ada responden yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual dari kalangan dosen, pegawai kampus, hingga masyarakat luar. "Namun, kami belum bisa mengklaim data itu valid, karena kami belum menindaklanjuti dengan terjun ke setiap fakultas untuk menelusuri lebih jauh," tutup Andre.
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Alumni, Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat Undiksha, I Wayan Suastra mengaku sudah melakukan mediasi antara pelaku dan korban. Jalan damai pun ditempuh oleh kedua belah pihak. Namun, lantaran kasus ini telah beredar di media sosial, penanganan selanjutnya akan ditangani oleh Satgas Pengaduan Pelecehan Seksual.
"Fakultas sudah melakukan pemanggilan terhadap keduanya. Yang cowok, menyatakan meminta maaf secara lisan maupun tulisan. Kemudian yang perempuan sudah menghadap kami ditemani BEM dan MPM. Mereka tidak ingin memperpanjang masalah ini. Karena ini sudah melebar di media sosial. Kami sudah membentuk satgas pengaduan pelecehan seksual, hanya belum bekerja maksimal. Senin ini akan dikukuhkan," katanya. Bagaimana dengan sanksi akademik terhadap terduga pelaku, Wakil Rektor Suastra mengatakan sanksi akademik masih akan dibahas dalam rapat bersama Rektor. *mz
1
Komentar