Koster Saksikan Pengukuhan Prajuru Adat Sukawati, Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster untuk pertama kalinya menyaksikan Pengukuhan Prajuru Adat di Bali.
Di sela kesibukannya, Koster menyempatkan hadir menyaksikan Pengukuhan Prajuru Desa Adat Sukawati, Kecamatan Sukawati, Gianyar di Wantilan Pura Kahyangan Jagat Er Jeruk pada Rahina Purnama Sasih Kapitu, Saniscara Pon Pahang, Sabtu (18/12) Pukul 15.00 Wita. Dalam kesempatan itu, Koster juga sempat melakukan persembahyangan serta menandatangani Purana Pura Kahyangan Jagat Er Jeruk Sukawati.
"Ini luar biasa. Baru pertama, Pengukuhan Prajuru Desa Adat disaksikan oleh Gubernur. Ini satu-satunya. Juga disaksikan Tokoh Puri Ubud, ini terhormat sekali. Maka jaga ini dengan baik," ujar Koster dalam sambutannya. Dalam hal pemajuan Desa Adat di Bali, Koster mengaku sudah berupaya maksimal. Salah satunya dengan pembangunan 10 kantor Majelis Desa Adat (MDA) se Provinsi Bali. "1 Provinsi, 9 Kabupaten/Kota. Sumber dananya saya carikan dari CSR total Rp 30 miliar untuk 9 kantor kecuali Gianyar yang menggunakan APBD," jelas Gubernur Koster.
Kepada Prajuru yang telah dikukuhkan, utamanya Bendesa Ir I Made Sarwa MBA, Gubernur berpesan agar bisa menjalankan tugas dengan baik. Koster juga mengingatkan agar Bendesa menjalankan Program Desa Kertih Bali Sejahtera (KBS).
Melalui program ini, Gubernur Bali menginginkan adat tetep ajeg dan alam Bali tetap lestari, serta krama semeton Bali yang harmonis dalam tatanan ‘Nangun Sat Kerti Loka Bali’ yang artinya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya.
Untuk mewujudkan program tersebut maka di setiap desa, kecamatan, kabupaten harus ada yang mengawal program-program Gubenur Bali. Diantaranya, program yang dikeluarkan adalah Peraturan Gubernur No 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, sebagai keunikan dari daerah Bali.
Selain Penggunaan Busana Adat Bali; Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Fasilitasi Perlindungan Pura, Pratima, Dan Simbol Keagamaan; Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali Sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, Dan Penghijauan serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai, yaitu pengelolaan sampah yang diselesaikan pada sumbernya dengan membuat TPS3R sehingga sampah yang muncul akan dapat segera diselesaikan sehingga tidak ada lagi sampah yang menumpuk.
Tujuan yang ingin dicapai program KBS Kerti Bali Sejahtera adalah mengawal dan mensukseskan program-program Gubernur Bali dalam mengawali tatanan kehidupan era baru sesuai visi Nangun Sat Kerti Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Sementara itu, Bendesa Adat Sukawati Ir I Made Sarwa MBA yang baru dikukuhkan oleh Bendesa Madya MDA Kabupaten Gianyar drh Anak Agung Alit Asmara mengatakan sesuai konsep Sagilik Saguluk Salunglung Sabayantaka akan diterjemahkan dalam Tri Hita Karana, yakni Palemahan, Pawongan, Parhyangan. "Bagaimana kita mempererat kembali yang sudah bagus, meningkatkan rasa bakti krama pada khayangan jagat, Penataran Agung dan Khayangan Tiga. Sehingga nanti bisa kita diberikan satu pemikiran ke depan agar Sukawati lebih sejahtera," jelasnya yang menaungi 5.200-an KK yang tersebar di 14 banjar adat ini. Dalam hal pawongan, Desa Adat akan meningkatkan sinergitas dengan Pemerintahan Desa Sukawati. Termasuk menggali potensi ekonomi yang memungkinkan dikelola melalui Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA). "Kita punya yayasan, LPD dan Pasar Seni Pagi Sukawati di Banjar Tebuana. Desa Adat juga akan mendukung pengembangan desa menjadi desa wisata," jelasnya.
Sementara terkait Purana Pura Kahyangan Jagat Er Jeruk dibuat atas inisiatif Krama utamanya Subak pasca Karya Agung yang digelar beberapa waktu lalu. "Isinya tentang sejarah pendirian pura, struktur pura, kekayaan pura, perayaan piodalan ageng alit lengkap dengan banten. Purana ini penting untuk edukasi generasi kami," jelas Ketua Tim Penyusunan Purana, Prof I Made Suastra PhD. Bahwasannya status Pura Er Jeruk sudah sebagai Kahyangan Jagat. Yang artinya tidak saja diempon oleh Krama Subak, melainkan sudah menjadi tanggung jawab desa bahkan provinsi. "Beban kami saat ini adalah alih fungsi lahan. Begitu sawah habis, perlu dipikirkan siapa yang akan menyungsung pura. Maka sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga. Agar radius kesucian pura 300 meter bisa dijaga," jelas Dosen di Fakultas Sastra Inggris Unud ini.
Purana diwujudkan dalam bentuk buku dan lempengan tembaga. Pada lempengan berbentuk persegi sepanjang 40 cm ini, ditulis teks singkat sejarah pura dengan aksara Bali berbahasa Kawi. Diterjemahkan ke dalam bahasa Bali dan Bahasa Indonesia. "Di Buku lebih lengkap. Di samping muat teks terjemahan semua zonasi, peta, juga memuat Banten, Pelinggih, dan lain-lain. Buku ini juga bisa jadi referensi karena cukup banyak yang menjadikan Pura Er Jeruk sebagai objek penelitian," terangnya.
Ketua panitia Pengukuhan Prajuru Adat, Made Arya Amitaba menambahkan Ngadegang Bendesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati telah berlangsung secara musyawarah mufakat pada, Rabu (6/10) lalu di Wantilan Pura Desa Sukawati. "Hanya ada satu calon Ir Made Sarwa, yang kemudian dalam paruman desa adat ditetapkan dipilih sebagai Bendesa Sukawati," jelas pemilik BPR Kanti ini. *nvi
Komentar