Belum Vaksin Lengkap Tidak Diizinkan Terbang
Dikecualikan karena Alasan Medis dan Bertujuan untuk Pengobatan
Penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan via bandara yang sudah mengantongi sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil uji tes negatif rapid antigen 1x24 jam.
MANGUPURA, NusaBali
Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung mengalami perubahan saat momentum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Terhitung mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, PPDN yang belum melaksanakan vaksinasi dosis lengkap tidak diperbolehkan bepergian via transportasi udara, walaupun dengan bukti hasil tes negatif PCR.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, mengatakan perubahan aturan bagi PPDN mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 24/2021, Adendum SE Satgas Covid-19 No 24/2021, dan SE Kemenhub No 111/2021. Selama masa tersebut, penumpang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan via bandara adalah yang sudah mengantongi sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil uji tes negatif rapid antigen 1x24 jam. “Jadi aturan itu berlaku selama 19 hari ke depan,” jelasnya, Minggu (19/12).
Taufan mengatakan, bagi PPDN yang belum divaksin dosis lengkap, maka mobilitas mereka akan dibatasi untuk sementara waktu. Sebelumnya, calon penumpang yang mendapatkan vaksin dosis satu masih diperkenankan dengan syarat hasil uji tes negatif RT PCR 3x24 jam. Namun, saat ini tidak diperbolehkan lagi, karena mengacu ketentuan yang baru.
“Jadi calon penumpang yang diperkenankan hanya yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan mengantongi hasil uji tes negatif rapid antigen 1x24 jam,” tegas Taufan.
Meski demikian, syarat tersebut mendapatkan pengecualian bagi calon penumpang yang tidak divaksin lengkap, karena alasan medis dan bertujuan untuk menjalani pengobatan. Penumpang tersebut diperbolehkan bepergian melalui transportasi udara, dengan syarat mengantongi hasil uji tes negatif RT PCR 3x24 jam, disertai dengan surat keterangan dari dokter di rumah sakit yang menangani. Sementara, bagi pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil uji tes negatif RT PCR 3x24 jam, serta mengisi e-HAC Indonesia aplikasi PeduliLindungi setelah melakukan chek-in tiket pesawat udara. “Ada pengecualian bagi PPDN sesuai yang disebut dalam aturan terbaru itu. Namun, untuk dokumen harus lengkap sesuai yang terterah,” urai Taufan.
Adanya berbagai kebijakan itu, Taufan mengaku tetap optimistis akan adanya peningkatan pergerakan penumpang di Bandara Ngurah Rai. Namun, kondisinya diprediksi tidak akan meningkat terlalu signifikan. Kemungkinan peningkatan itu berkisar 5 hingga 10 persen dibandingkan pergerakan penumpang pada Nopember 2021 yang mencapai 22.000 penumpang per hari. “Hal itu dikarenakan tingkat vaksinasi di Indonesia juga cukup tinggi, terutama di Bali,” kata Taufan seraya mengakui saat ini tidak ada maskapai yang mengajukan extra flight seperti tahun-tahun sebelumnya. *dar
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, mengatakan perubahan aturan bagi PPDN mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 24/2021, Adendum SE Satgas Covid-19 No 24/2021, dan SE Kemenhub No 111/2021. Selama masa tersebut, penumpang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan via bandara adalah yang sudah mengantongi sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil uji tes negatif rapid antigen 1x24 jam. “Jadi aturan itu berlaku selama 19 hari ke depan,” jelasnya, Minggu (19/12).
Taufan mengatakan, bagi PPDN yang belum divaksin dosis lengkap, maka mobilitas mereka akan dibatasi untuk sementara waktu. Sebelumnya, calon penumpang yang mendapatkan vaksin dosis satu masih diperkenankan dengan syarat hasil uji tes negatif RT PCR 3x24 jam. Namun, saat ini tidak diperbolehkan lagi, karena mengacu ketentuan yang baru.
“Jadi calon penumpang yang diperkenankan hanya yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap dan mengantongi hasil uji tes negatif rapid antigen 1x24 jam,” tegas Taufan.
Meski demikian, syarat tersebut mendapatkan pengecualian bagi calon penumpang yang tidak divaksin lengkap, karena alasan medis dan bertujuan untuk menjalani pengobatan. Penumpang tersebut diperbolehkan bepergian melalui transportasi udara, dengan syarat mengantongi hasil uji tes negatif RT PCR 3x24 jam, disertai dengan surat keterangan dari dokter di rumah sakit yang menangani. Sementara, bagi pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil uji tes negatif RT PCR 3x24 jam, serta mengisi e-HAC Indonesia aplikasi PeduliLindungi setelah melakukan chek-in tiket pesawat udara. “Ada pengecualian bagi PPDN sesuai yang disebut dalam aturan terbaru itu. Namun, untuk dokumen harus lengkap sesuai yang terterah,” urai Taufan.
Adanya berbagai kebijakan itu, Taufan mengaku tetap optimistis akan adanya peningkatan pergerakan penumpang di Bandara Ngurah Rai. Namun, kondisinya diprediksi tidak akan meningkat terlalu signifikan. Kemungkinan peningkatan itu berkisar 5 hingga 10 persen dibandingkan pergerakan penumpang pada Nopember 2021 yang mencapai 22.000 penumpang per hari. “Hal itu dikarenakan tingkat vaksinasi di Indonesia juga cukup tinggi, terutama di Bali,” kata Taufan seraya mengakui saat ini tidak ada maskapai yang mengajukan extra flight seperti tahun-tahun sebelumnya. *dar
Komentar