Tarif Tol Bisa Naik di Luar 2 Tahun Sekali
UU Jalan Resmi Direvisi
JAKARTA, NusaBali
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12) lalu.
Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae mengungkapkan ada beberapa pokok terkait revisi UU ini. Misalnya, RUU ini mengamanatkan Pemerintah daerah, provinsi dan Kabupaten Kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan maka pemerintah pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan daerah, provinsi dan kabupaten/kota pada Pasal 15 dan Pasal 16.
Poin selanjutnya, dalam hal pemerintah desa belum bisa melaksanakan wewenang pembangunan jalan maka Pemda, Pemprov dan Kabupaten/Kota mengambilalih pelaksanaan pembangunan jalan desa.
"RUU juga mengatur pembagian kegiatan pembangunan jalan umum yang merupakan kewenangan pemerintah pusat atau pemda dapat dilaksanakan oleh Pemda pada tingkat di bawahnya dan pemerintah desa sesuai peraturan perundang-undangan pasal 30," jelas Ridwan dikutip detikcom dari web dpr.go.id, Sabtu (18/12).
RUU ini juga memuat penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan umum wajib dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Kemudian pengusaha jalan tol yang merupakan prakarsa badan usaha pembiayaan pengadaan tanah menjadi kewajiban dari pemrakarsa yang tertuang di pasal 35 D.
Selain itu, dalam RUU ini juga ada pengaturan terkait penyesuaian tarif tol yang nantinya pada kondisi tertentu dapat dilakukan di luar dari dua tahun sekali.
"Ada evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol dalam pasal 48 ayat 3. Pada kondisi tertentu pemerintah dapat melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol," jelas dia. *
1
Komentar