Tak Ada Penerapan Ganjil-Genap Selama Liburan Nataru
MANGUPURA, NusaBali
Selama liburan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) tempat wisata di Bali tidak menerapkan aturan ganjil-genap menuju objek wisata seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.
Semua objek wisata di Bali hanya melakukan sistem buka tutup secara situasional. Hal ini disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra kepada wartawan saat penanaman bibit mangrove di Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (20/12) siang. Untuk mengamankan Natal dan Tahun Baru Polda Bali gelar tiga bentuk operasi, yakni Operasi Aman Nusa, Operasi Lilin, dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan tersebut melibatkan 1.459 personel.
"Pengamanan Nataru sudah dipersiapkan melalui tiga operasi sekaligus. Kita melibatkan 1.497 personel. Ribuan personel itu akan disebar di beberapa titik pos pengamanan utamanya di wilayah pintu keluar masuk Bali, seperti di Pelabuhan Gilimanuk, Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Padangbai, Pelabuhan Benoa, dan pelabuhan lainnya," jelas Irjen Putu Jayan.
Kapolda mengatakan untuk mencegah membeludaknya pengunjung ke tempat wisata dikendalikan dengan cara buka tutup arus lalin. Upaya ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021. "Tidak ada penerapan ganjil-genap menuju ke objek wisata. Semua dilakukan buka tutup secara situasional. Andaikata satu tempat ramai maka kita lakukan pengalihan," lanjutnya.
Selain ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat, seperti dilarang pesta kembang api. Larangan ini berkaitan dengan upaya dalam pengendalian Covid-19 yang saat ini masih mengancam. "Pesta kembang api dilarang. Kita mengikuti Inmendagri Nomor 66 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 20 tahun 2021. Saya mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan bersama," tandasnya. *pol
1
Komentar