Masuk RTH Bung Karno Bakal Dikenakan Tiket
Saat Ini Masih Gratis Hingga Ada Perubahan Perda
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Buleleng saat ini sedang melakukan penilaian terhadap beberapa objek di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bung Karno.
Rencananya, pengunjung kawasan RTH Bung Karno akan dikenakan tiket masuk. Retribusi lainnya yang dapat menjadi sumber pendapatan daerah juga sedang dihitung.
Khusus untuk tiket masuk, misalnya, akan dipatok dari Rp 2.500 hingga Rp 5.000 per orang. Tarif yang dikenakan akan disesuaikan dengan hari kunjungan dan dibedakan anak-anak atau orang dewasa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Buleleng I Gede Melanderat, dikonfirmasi pada Senin (20/12), tak menampik rencana tersebut. Penghitungan nilai terhadap sejumlah objek di RTH Bung Karno itu dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Informasi di lapangan sejumlah objek yang diproyeksikan dapat mendatangkan pendapatan daerah seperti pemanfaatan kios, panggung, taman, pemanfaatan areal RTH untuk syuting foto dan video profesional, retribusi parkir, dan tiket masuk.
“Bidang aset BPKPD sudah lakukan penilaian, kami di Dinas LH hanya pelaksana. Kami merujuk UU Nomor 23 tentang Otonomi Daerah untuk mendapatkan pendapatan, jadi tidak masalah,” kata Melanderat.
Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (KPP) ini mengatakan tarif masuk dan retribusi lainnya yang akan diterapkan di RTH Bung Karno diyakini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan RTH.
“Saya yakin karena ikut berkontribusi dengan dikenakan tarif masuk, masyarakat akan lebih sadar, lebih merasa memiliki fasilitas umum untuk dijaga bersama,” imbuh Melanderat.
Alasan lain dikenakannya retribusi di RTH Bung Karno, untuk membantu menutupi biaya operasional. Hitung-hitungan Dinas LH Buleleng dalam setahun, pengelolaan RTH seluas dua hektare lebih ini memerlukan anggaran Rp 2,1 miliar.
Namun, rencana pengenaan tarif masuk dan retribusi lainnya dipastikan Melanderat tak dilakukan dalam waktu dekat ini. Untuk menerapkan retribusi itu, Pemkab Buleleng harus melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Kekayaan Daerah. Agenda revisi Perda tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Buleleng 2022 mendatang.
“Saat ini masih gratis, setelah ada revisi perda dan ketok palu, baru bisa diterapkan retribusi ini,” kata Melanderat. *k23
Komentar