Lobi Hotel Pepet Pura Subak Dibongkar
GIANYAR, NusaBali
Pemilik proyek Hotel Kappa the Sense menyadari pelanggaran rencana pembangunan lobi yang terlalu mepet dengan Pura Subak Malung di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud.
Pihak pemilik proyek ini membongkar sendiri bangunan lobi yang baru setengah jadi itu. "Pembongkaran sudah kami lakukan sejak beberapa hari lalu," jelas Humas Hotel Kappa the Sense I Ketut Nurata, saat dikonfirmasi, Senin (20/12) kemarin. Versi Ketut Nurata, rencana pembangunan lobi pepet Pura Subak Malung sudah dikoordinasikan sejak dini. Dia mengaku telah dapat rekomendasi dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), yang memberikan lampu hijau. Batas pembangunan yang berdampingan dengan tempat suci minimal 10 meter - 15 meter. Opsi itu dipilih sembari berkomunikasi dengan krama Subak Malung. Oleh karena tak menemui kendala berarti, pembangunan lobi dikerjakan. Kata Nurata, antara pihaknya dengan krama dan prajuru Pura Subak Malung memiliki hubungan dan komunikasi yang baik.
Akhirnya, kata dia, disepakati bahwa jarak antara lobi dan pura hanya empat meter. "Pada saat itu, saya sudah sampaikan bahwa jarak minimal untuk pura ini 10 meter. Diminta oleh pangempon agar lebih dekat, yaitu 4 meter yang penting tidak dempet dengan pura," ujar pria asal Tabanan ini.
Nurata mengatakan, kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat, dan pihak krama serta prajuru Pura Subak Malung telah menandatangani kesepakatan. Nurata pun memiliki dokumentasi tahapan-tahapan tersebut. "Video pengukuran saat itu juga ada. Saat itu juga sudah ditandatangani oleh pangempon pura dan prajuru pura. Sudah saya kirim ke Dinas Perizinan Gianyar," ujarnya.
Dia terkejut begitu mendapati adanya protes terkait jarak antara lobi dan pura tersebut. "Waktu ada isu mepet pura itu, saya rapat lagi dengan krama subak. Krama subak mengatakan tidak ada yang melaporkan itu ke DPRD Gianyar," ujarnya.
Meskipun pihak subak tidak keberatan dengan lobi tersebut, namun Nurata menegaskan pihaknya tidak mau memperpanjang persoalan. Terlebih lagi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Gianyar menyatakan bahwa bangunan lobi tersebut memang melanggar Perda RTRW. Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gianyar menyarankan agar bangunan tersebut dibongkar. "Saya berpikir agar masalah tidak berkepanjangan, sehingga kami bongkar saja. Kami meluruskan, dulu itu jaraknya bukan 2,5 meter, tetapi 4 meter. Itu pun atas permintaan krama dan prajuru Pura Subak Malung," ucapnya.
Nurata mengatakan, setelah dibongkar, lobi tersebut rencananya akan tetap dijadikan lobi. Namun jaraknya akan diubah sesuai rekomendasi dari TABG. "Nanti akan tetap lobinya di kawasan tersebut. Tapi sesuai dengan jarak yang dianjurkan TAPG 10 - 15 meter. Bentuknya akan berubah. Tapi biar nanti tidak menimbulkan persoalan lagi, kami akan konsultasikan lagi," jelasnya. *nvi
1
Komentar