nusabali

Cabuli Anak, Pedagang Sempol Dituntut 10 Tahun

  • www.nusabali.com-cabuli-anak-pedagang-sempol-dituntut-10-tahun

Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, M Yusuf, 29, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara daring dan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (21/12). Pria yang kesehariannya jualan sempol dan tempura ini dinilai terbukti bersalah mencabuli anak berusia 9 tahun hingga mengalami trauma berat.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

“Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” kata Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa usai sidang.

Terkait tuntutan ini, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Majelis hakim telah memberi kami waktu tujuh hari untuk menyiapkan pledoi tertulis,” kata pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sidang yang dipimpin hakim Ida Ayu Adnyana Dewi ini akan kembali digelar pada Selasa (28/12) mendatang.

Diketahui, peristiwa yang dialami korban berinisial S yang berusia 9 tahun itu terjadi pada 27 Agustus 2021 di rumah kos Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.

Petaka itu datang ketika korban hendak membeli sempol dan tempura yang dijual terdakwa. Awalnya, terdakwa menyuruh korban untuk menunggu di luar kamar kos,  sedangkan terdakwa masuk ke kamar untuk memasak pesanan korban. Tak lama kemudian, terdakwa menyuruh korban untuk ikut masuk. Saat di dalam kamar kos itulah korban dicabuli terdakwa. Terdakwa membekap mulut korban sembari mengeluarkan kata-kata ancaman.  

Perbuatan terdakwa baru terhenti setelah terdengar suara yang memanggil nama korban. Suara itu datang dari ibu korban. Sebelum dilepas, terdakwa masih sempat mengancam korban.

Korban kemudian diajak pulang ke rumah oleh ibunya. Sesampai di rumah, korban mengumpulkan keberanian untuk menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Hingga saat ini korban masih mengalami trauma berat. *rez

Komentar