Komang Sri Marheni Ditugasi Jadi Plt
Tri Handoko Seto Copot Jabatan Dirjen Bimas Hindu
JAKARTA, NusaBali
Isu pencopotan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag), Dr Tri Handoko Seto SSi MSc, bukan lagi isapan jempol.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas benar-benar telah mencopot jabatan Tri Handoko Seto. Sebagai gantinya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Bali, Dr Komang Sri Marheni SAg MSi, ditugasi rangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bimas Hindu.
Selain Drijen Bimas Hindu, ada 3 Dirjen di Kemenag yang dicopot dari jabatannya. Mereka masing-masing Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, dan Dirjen Bimas Buddha. Bukan hanya itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenang dan Kepala Balitbang-Diklat Kemenang juga dicopot. Seluruh 6 pejabat Eselon I tersebut dirotasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021 lalu.
Sekjen Kemenag, Nizar Ali, mengatakan pergeseran jabatan ini merupakan sebuah rotasi dan mutasi. "Rotasi dan mutasi adalah hal biasa dalam organisasi sebagai upaya penyegaran. Pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan untuk merotasi dengan pertimbangan penyegaran, agar organisasi hidup dan fresh," ujar Nizar Ali melalui pesan singkatnya kepada NusaBali di Jakarta, Selasa (21/12).
Nizar menjelaskan, rotasi dan mutasi merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dam peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pola dari pembinaan karir pegawai. Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, rotasi dan mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang.
Menurut Nizar, parameter yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, serta komitmen pada tugas dan tanggung jawab negara. "Jadi, rotasi dan mutasi pejabat tidak dilakukan semata mata untuk kepentingan pejabat yang bersangkutan. Tetapi, lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan peman-tapan organisasi dalam rangka meningkatan kinerja penyelenggaran tugas dan pelayanan umum," papar Nizar.
Versi Nizar, Kemenang sudah memberitahukan kepada Dirjen Bimas Hindu, Tri Handoko Seto, mengenai rotasi dan mutasi tersebut. Tri Handoko dimutasi ke jabatan fungsional, sebagai peneliti. “Sementara Kakanwil Kemenag Provinsi Bali (Komang Sri Marheni, Red) ditunjuk jadi Plt Dirjen Bimas Hindu," terang Nizar.
Meski ditugasi jadi Plt Dirjen Bimas Hindu, menurut Nizar, Komang Sri Marheni tetap menjadi Kakanwil Kemenag Provinsi Bali. "Bu Komang Sri tetap sebagai Kakanwil Bali, hanya diberi tugas tambahan merangkap sebagai Plt Dirjen Bimas Hindu. Selanjutnya, akan dilakukan open bidding (seleksi terbuka) calon Dirjen Bimas Hindu, Januari 2022 nanti," tegas Nizar.
Tri Handoko Seto sendiri sebelumnya dilantik menjadi Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama 2020-2025 pada 10 Agustus 2020 lalu. Tokoh umat Hindu asal Banyuwangi, Jawa Timur yang mantan Kepala Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca BPPT bergelar Doktor ini kala itu menggantikan Prof I Ketut Widnya MA MPhil PhD.
Ketika itu, Tri Handoko terpilih menjadi Dirjen Bimas Hindu melalui proses seleksi terbuka. Tri Handoko terpilih di antara tiga tokoh yang masuk peringkat 3 besar, yakni Prof Dr Drs I Nengah Duija MSi (Guru Besar IHDN Denpasar) dan Prof Dr Ida Bagus Raka Suardana SE MM (Guru Besar Ilmu Manajemen Undiknas Denpasar).
Isu pencopotan Tri Handoko dari jabatan Dirjen Bimas Hindu beredar luas melalui grup WhatsApp (WA), beberapa hari terakhir. Isu ini mendapat reaksi keras dari sejumlah Ormas Hindu. Intinya, Ormas Hindu (termasuk Persadha Nusantara dan Prajaniti Indonesia) protes atas wacana pencopotan Dirjen Bimas Hindu. Alasannya, kinerja Tri Handoko sebagai Dirjen Bimas Hindu dinilai cukup bagus.
Tri Handoko saat ini sangat dekat dengan umat Hindu. Dirjen Bimas Hindu juga dapat bekerjasama secara sinergis dengan Ormas Hindu, baik tingkat pusat maupun tingkat lokal. Bukan hanya itu, Dirjen Bimas Hindu juga menunjukkan kinerja yang sangat bagus dalam melayani umat, sehingga membawa citra positif tentang Kementerian Agama di mata masyarakat, khususnya umat Hindu di Indonesia. Tri Handoko selaku Dirjen Bimas Hindu juga menunjukkan kualitas diri sebagai pemi-mpin yang mendorong moderasi beragama di Indonesia. Tri Handoko tidak terindikasi melakukan pelanggaran etik dan pelanggaran hukum sebagai seorang pejabat.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempersilakan Dirjen Bimas Hindu dan 3 Dirjen lainnya yang dimutasi untuk layangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," ujar Sekjen Kemenag, Nizar Ali. *k22
Komentar