nusabali

Dewan Tak Setuju Terapkan Tarif Masuk

RTH Bung Karno

  • www.nusabali.com-dewan-tak-setuju-terapkan-tarif-masuk

Supriatna: Jangan sampai mencederai nama besar Bung Karno

SINGARAJA, NusaBali

Rencana Pemkab Buleleng menerapkan tarif masuk dan juga retribusi dari sejumlah objek di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Bung Karno menjadi sorotan DPRD Buleleng. Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, dengan tegas menyatakan tidak setuju dengan gagasan Pemkab Buleleng tersebut.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Buleleng ini mengatakan, tujuan awal RTH Taman Bung Karno dibangun bukan untuk menambah pendapatan daerah dari retribusi. Melainkan untuk memperbanyak RTH di Kota Singaraja. Ruang terbuka ini juga di desain dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat rekreasi dan berkegiatan kreatif.

“Saya secara pribadi tidak setuju kalau masyarakat masuk RTH Bung Karno harus bayar tiket masuk dan retribusi lain. Itu sudah jauh dari tujuan awal di bangunnya RTH Bung Karno ini,” ucap politisi asal Desa/Kecamatan Tejakula ini. Selain untuk menambah ruang terbuka di wilayah kota, RTH Taman Bung Karno dirancang sebagai kawasan heritage Kota Singaraja, sebagai bentuk penghormatan kepada Ir Soekarno.

Terlebih menurut Supriatna Presiden pertama RI ini mempunyai ikatan sejarah yang sangat dekat dengan Buleleng. Yakni ibunda Bung Karno Nyoman Rai Srimben berasal dari Lingkungan Bale Agung, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. “Saya harap Pemkab Buleleng dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup jangan sampai mencederai nama besar Bung Karno dengan pungutan retribusi kepada masyarakat,” imbuh dia.

RTH Bung Karno disebut Supriatna juga memiliki fungsi sosial selain sebagai tempat rekreasi yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat Buleleng. Salah satunya sebagai tempat edukasi sejarah kepada siswa dan generasi muda Buleleng.

Sementara itu, dia juga menyarankan pemerintah mencari solusi lain, jika beralasan retribusi RTH Bung Karno akan dipakai menutupi biaya operasional yang cukup tinggi. “Pemkab tolong cari cara-cara yang lebih kreatiflah untuk bisa menutupi biaya operasional RTH ini,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Buleleng berencana akan menerapkan tarif masuk dan retribusi lainnya pada objek-objek di RTH Taman Bung Karno. Retribusi yang rencananya akan diterapkan saat ini sedang dalam penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hanya saja, rencana retribusi RTH Bung Karno akan diterapkan setelah dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Retribusi Kekayaan Daerah. *k23

Komentar