Polsek Izinkan Barang Bukti Pencurian Gong Dipinjam Untuk Piodalan
GIANYAR, NusaBali
Polsek Ubud, Gianyar mengizinkan piranti gamelan yang menjadi barang bukti (BB) kasus pencurian, dipinjam pakai oleh pemiliknya.
Karena piranti berupa Cengceng dan Kempur tak terpisahkan dari seperangkat gamelan. Kapolsek Ubud AKP I Made Tama, Selasa (21/12), mengatakan BB gamelan itu dipinjam pakai untuk menabuh mengiringi pujawali. "BB gamelam ini akan dipakai pada 26 Desember nanti," jelas AKP Tama.
AKP Tama menegaskan, kasus pencurian gambelan ini merupakan tidak pidana murni. Polsek Ubud menegaskan kasus ini tetap berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, barang bukti bisa dipinjam pakai dengan catatan gamelan tersebut masih tetap menjadi barang bukti kasus yang menjerat pelaku pencurian, I Gusti Ngurah Rai Widana,25, asal Banjar Taman Kelod, Kelurahan/Kecamatan Ubud. "Kasusnya lanjut, tersangka masih kami tahan di Polsek Ubud," ujar AKP Tama.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Ubud mengamankan I Gusti Ngurah Rai Widana. Dalam interogasinya, dia mengaku mencuri gamelan di dua lokasi, yakni di Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud dan SMAN 1 Ubud. "Saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan. Namun sementara ini, yang bersangkutan masih mengatakan hanya mencuri di dua lokasi itu saja," jelas Kapolsek AKP Tama.*nvi
1
Komentar