Buang Limbah ke Sungai Diganjar Denda Rp 1,5 Juta
DENPASAR, NusaBali
Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Rabu (22/12).
Salah satu pelanggar pembuang limbah ke sungai diganjar denda Rp 1,5 juta. Sidang Tipiring ini dengan dipimpin Hakim I Wayan Yasa dan Panitera Ida Bagus Made Suarjana. Dalam sidang ini dihadirkan seorang pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Pelanggar kedapatan membuang limbah ke aliran sungai.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pelanggar tersebut bernama Habibullah. “Dia dijatuhi denda Rp 1,5 juta ditambah biaya perkara sidang Rp 5.000, dengan subsider kurungan selama 10 hari,” kata Dewa Sayoga.
Dewa Sayoga menambahkan, pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. “Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” ungkapnya. Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar wajib menindaklanjutinya.
Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain. “Sidak dan penertiban ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” tandasnya. *mis
1
Komentar