Masuk Nusa Penida Wajib Vaksin Dosis II
Warga bisa langsung divaksinasi jika pada saat penertiban kedapatan belum vaksinasi dosis II.
SEMARAPURA, NusaBali
Tim Satgas Penanganan Covid-19 di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, mengeluarkan surat edaran (SE). Isinya, bagi warga yang datang dari dan ke Nusa Penida, wajib menunjukkan bukti sudah mendapat vaksin dosis II. SE dikeluarkan oleh Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra, per Senin (20/12) lalu.
Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra mengatakan berdasarkan SE ini, maka Satgas akan menertibkan calon penumpang melalui sidak bersifat sewaktu-waktu. "Kami berlakukan kepada warga yang menyeberang dari Nusa Penida ke Bali daratan, wajib menunjukkan sudah divaksinasi dosis II," ujar Widyasa, saat dihubungi Rabu (22/12).
Kata dia, dalam setiap penertiban tersebut melibatkan tim dan petugas vaksinator. "Warga bisa langsung divaksinasi jika pada saat penertiban kedapatan belum vaksinasi dosis II" ujar Widyasa.
Dia mengatakan, SE ini dikeluarkan salah satunya sebagai upaya percepatan capaian vaksinasi dosis II untuk masyarakat Nusa Penida. Upaya ini serangkaian membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) serta memberikan perlindungan keselamatan dan rasa aman bagi warga.
Data yang dihimpun NusaBali, sampai saat ini secara keseluruhan capaian vaksinasi di Kecamatan Nusa Penida, masih tergolong rendah. Setidaknya, untuk dosis I baru 83 persen, vaksinasi dosis II baru 67 persen. "Kawasan Nusa Penida sebagai kawasan pariwisata memiliki mobilitas keluar-masuk wisawatan cukup tinggi, sehingga dibutuhkan kekebalan komunitas yang memadai," ujar Widyasa.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra mengatakan, pihaknya turut mengawasi terkait kebijakan tersebut bersama tim di lapangan. "Kami tetap berkoordinasi dengan Syahbandar, Polair, operator, dan lainnya," kata Sucitra. *wan
Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra mengatakan berdasarkan SE ini, maka Satgas akan menertibkan calon penumpang melalui sidak bersifat sewaktu-waktu. "Kami berlakukan kepada warga yang menyeberang dari Nusa Penida ke Bali daratan, wajib menunjukkan sudah divaksinasi dosis II," ujar Widyasa, saat dihubungi Rabu (22/12).
Kata dia, dalam setiap penertiban tersebut melibatkan tim dan petugas vaksinator. "Warga bisa langsung divaksinasi jika pada saat penertiban kedapatan belum vaksinasi dosis II" ujar Widyasa.
Dia mengatakan, SE ini dikeluarkan salah satunya sebagai upaya percepatan capaian vaksinasi dosis II untuk masyarakat Nusa Penida. Upaya ini serangkaian membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) serta memberikan perlindungan keselamatan dan rasa aman bagi warga.
Data yang dihimpun NusaBali, sampai saat ini secara keseluruhan capaian vaksinasi di Kecamatan Nusa Penida, masih tergolong rendah. Setidaknya, untuk dosis I baru 83 persen, vaksinasi dosis II baru 67 persen. "Kawasan Nusa Penida sebagai kawasan pariwisata memiliki mobilitas keluar-masuk wisawatan cukup tinggi, sehingga dibutuhkan kekebalan komunitas yang memadai," ujar Widyasa.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra mengatakan, pihaknya turut mengawasi terkait kebijakan tersebut bersama tim di lapangan. "Kami tetap berkoordinasi dengan Syahbandar, Polair, operator, dan lainnya," kata Sucitra. *wan
Komentar