nusabali

Diberhentikan, Dirjen Bimas Hindu Pun Tuntut Penjelasan Menteri Agama

Komisi VIII DPR RI dan Komisi ASN Juga Akan Minta Klarifikasi Kemenag

  • www.nusabali.com-diberhentikan-dirjen-bimas-hindu-pun-tuntut-penjelasan-menteri-agama

JAKARTA, NusaBali
Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag) Dr Tri Handoko Seto SSi MSc tuntut penjelasan dari Menteri Agama, Yaqut C Qoumas, atas pencopotan jabatannya. Tri handoko klaim dirinya bukan dirotasi, tetapi diberhentikan dari jabatan Dirjen Bimas Hindu.

"Ini adalah pemberhentian, bukan rotasi. Sama sekali tidak ada pemberitahuan (atas pencobotan sebagai Dirjen Bimas Hindu, Red)," sesal Tri Handoko melalui pesan singkatnya kepada NusaBali di Jakarta, Selasa (21/12) malam.

Dengan kejadian seperti ini, Tri Handoko meminta Menteri Agama segera memberikan penjelasan. Tokoh Hindu asal Banyuwangi, Jawa Timur ini ingin mencari jawaban dari menteri agama, kenapa didiknya diberhentikan dari jabatan Dirjen Bimas Hindu.

Disinggung soal langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya, Tri Handoko engan membukanya lebih awal. "Upayanya nanti tergantung perkembangan situasi. Tidak elok saya sampaikan sebelum saya lakukan. Yang jelas, saya akan mencari dulu jawabannya sampai ke-temu, kenapa saya diberhentikan," tegas Tri Handoko.

Tri Handoko sendiri sebelumnya dilantik sebagai Dirjen Bimas Hindu Kemenag, 10 Agustus 2020, setelah terpilih melalui proses seleksi ketat oleh Pansel yang antara lain beranggotakan mantan hakim Mahkaman Konstitusi (MK), Dewa Gede Palguna. Di tengah jalan, Tri Handoko diberhentikan tanpa alasan yang jelas, sehingga menuai protes dari Ormas Hindu. Pasca berangus Tri Handoko, Kemenang tunjuk Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Bali, Dr Komang Sri Marheni SAg MSi, rangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bimas Hindu.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI (yang antara lain membidangi agama), I Komang Koheri, menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenag. "Saat ini, DPR RI masih reses dan akan bersidang kembali 5 Januari 2022. Sebagai anggota Komite VIII DPR RI, saya akan menanyakan itu kepada Menag di RDP mendatang," ujar anggota Fraksi PDIP DPR RI Dapil Lampung ini saat dikonfirmasi NusaBali di Jakarta, Rabu kemarin.

Menurut Komang Koheri, dari segi etika Kemenag memang memiliki hak untuk berhentikan Dirjen Bimas Hindu. Namun, jika tanpa alasan, perlu dipertanyakan. Apakah Tri Handoko tidak patuh kepada pimpinan atau tak berhasil menjalankan tugas, perlu diberitahukan. Kalaupun rotasi, ada mekanismenya.

Karena itu, Menag perlu menjelaskan secara langsung. Apalagi, Dirjen dipilih melalui seleksi terbuka. Bila ada seleksi terbuka kembali, dapat menyedot anggaran negara. "Bila seleksi itu dilakukan setiap tahun, dapat menghabiskan uang negara. Berbeda bila menteri diganti, tidak mengeluarkan anggaran," papar Koheri.

Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga segera akan melakukan klarifikasi kepada Kemenag, terkait pencopotan Dirjen Bimas Hindu, serta Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimnas Buddha, dan Dirjen Bimas Kristen. "Kami masih mempelajari kasusnya. Setelah mendengar penjelasan dari mereka yang dicopot, KASN akan melakukan klarifikasi ke Kemenag," jelas Ketua KASN, Agus Pramusinto.

Di sisi lain, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, surati Presiden Jokowi terkait pencopotan Tri Handoko sebagai Dirjen Bimas Hindu. Sebagai Panitia Seleksi (Pansel) calon Dirjen Bimas Hindu, Dewa Palguna mengaku kecewa atas pemberhentian Tri Handoko.

"Ya, betul tadi pagi (kemarin) saya kirim surat, tapi nggak tahu dari mana sumber itunya. Yang jelas, betul itu memang surat saya, jadi itu mungkin karena saya tembuskan ke Parisada juga, lembaga kami itu ya, itu soft copy ke situ juga lewat e-mail, maksudnya supaya mereka tahu," ungkap Dewa Palguna saat dihubungi detikcom terpisah, Rabu kemarin.

Dewa Palguna mengaku menyurati Jokowi, lantaran pemberhentian Tri Handoko dari jabatannya pasti diketahui oleh Presiden. Dia heran atas pemberhentian itu, karena tahu kapasitas Tri Handoko. "Loh kan yang menaikkan keputusan pemberhentian itu kan Presiden SK-nya. Kenapa saya surati? Kan saya Panselnya, saya tahu nilainya dia (Tri Handoko) nilai paling tinggi, ya itu yang terpilih,” papar Dewa Palguna.

“Setelah terpilih, menurut saya, kinerjanya sangat bagus. Lalu, kenapa dia diberhentikan di tengah jalan? Alasan pemberhentiannya yang bagi saya tidak jelas,” kata dosen Hakultas Hukum Unud ini. Dewa Palguna pun menuntut penjelasan terkait alasan absah menurut hukum dan bukti atas pemberhentian Tri Handoko sebagai Dirjen Bimas Hindu. *k22

Komentar