Gara-gara Mungut HP, Gurun Dedik Disel
TABANAN, NusaBali
Gara-gara pungut HP di jalan dan tak mengembalikan, seorang pria bernama I Putu Sada, 54, alias Gurun Dedik diamankan Polsek Marga.
Karena hal tersebut Gurun Dedik dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tersangka Gurun Dedik diamankan bermula dari seorang siswa SMK I Made Adi Darma Putra, 17, asal Banjar Geluntung Kelod, Desa Geluntung, Kecamatan Marga kehilangan HP. Dia kehilangan HP saat mencari pakan ternak 20 Oktober lalu sekitar pukul 08.00 Wita.
Setelah mencari pakan ternak jenis alang-alang Darma Putra atau yang dikenal denga nama Ajung pukul 11.30 wita pulang ke rumahnya. Sesampai di rumahnya korban belum sadar jika HP yang dibawanya hilang. Bahkan setibanya di rumah dia masih sempat membuka durian. Nah sesaat kemudian ketika korban hendak mengambil HP di saku celananya baru ketahuan HP korban hilang.
Dia pun panik dan langsung mencari HPnya tersebut di garase motor hingga menyusuri jalan yang sempat dilewati. Hanya saja HP miliknya tak ketemu.
Bahkan dia juga sempat mencoba menghubungi HP yang hilang dan masih aktif. Selanjutnya dia kembali menelusuri jalan sebelumnya namun tak mendapatkan hasil.
Esok harinya ketika hendak dihubungi HP korban yang hilang sudah dalam keadaan tidak aktif. Dari kejadian tersebut korban menduga HP nya sudah ada yang menemukan kemudian melaporkan ke Polsek Marga.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Marga melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku. Polisi kemudian menuju rumah pelaku di Banjar Payangan Kaja, Desa Payangan, Kecamatan Marga.
Saat itu pelaku Gurun Dedik mengaku telah memungut HP di tengah jalan di Kawasan Desa Geluntung menuju alas pere yang berlokasi di Banjar Dinas Geluntung Kaja, Desa Geluntung, Kecamatan Marga, Tabanan. Polisi saat itu sempat mencocokkan nomor imei dari kotak HP korban dengan HP yang dibawa pelaku. Ternyata HP tersebut benar milik korban dan pelaku langsung diamankan ke Polsek Marga pada Minggu (20/12).
Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta mengatakan, pelaku sudah diamankan dan saat ini sudah ditahan di Polsek Marga. “Pelaku sudah diamankan. Pelaku menggunakan modus mendapat HP di jalan kemudian tidak dikembalikan dan mengganti nomor teleponya,” tegas AKP Gede Budiarta, Rabu (22/12).
Dengan perbuatanya tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian yang mana pelaku dengan sengaja mengambil HP yang jatuh kemudian berniat untuk memiliki dengan cara mengganti nomor agar tak bisa dihubungi. “Sesuai pasal pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. *des
Komentar