2 Pengamen Maudeng Divonis Bui 7 Hari
SEMARAPURA, NusaBali
Dua pengamen berpakaian adat lengkap dengan udeng atau destar, yakni I Ketut M dan I Kadek Agus S, yang diamankan Satpol PP saat ngamen di Jalan Bypass Prof IB Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, Jumat (10/12) lalu, divonis bui 7 hari.
Vonis dengan masa percobaan tiga bulan ini dihadiahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung, Kamis (23/12).
Dua pengamen tersebut asal Karangasem. Mereka terpaksa ditindak tegas oleh Satpol PP karena membandel, dan beberapa sudah mendapatkan pembinaan. Aksi pengamen di jalan raya itu menggangu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, saat dihubungi usai sidang tersebut, menjelaskan kedua pengamen itu dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Perda No 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Dalam vonis hakim, mereka (terdakwa) mendapat hukuman 7 hari penjara dengan masa percobaan tiga bulan. "Bila dalam masa percobaan tiga bulan itu, mereka ngamen dan diciduk, maka yang bersangkutan langsung masuk kurungan. Namun saat ini, mereka kami pulangkan," ujar Suarta. Mereka juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Sejak pandemi Covid-19 melanda, wilayah Klungkung kerap diserbu sejumlah gepeng dan pengemis, serta pengamen. Mereka mengaku terpaksa melakukan itu karena kebutuhan ekonomi. Petugas pun sudah membina, dan mewanti-wanti jika kembali melanggar akan dikenakan sanksi Tipiring.
Sebelumnya, Satpol PP Klungkung mengamankan 8 gepeng dan dua pengamen berpakaian adat di Jalan Bypass Prof IB Mantra, tepatnya perempatan Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, Senin (29/11) pagi. Mereka langsung diamankan ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan. *wan
Komentar