26 WNA Dapat Remisi, Terbanyak dari LP Kerobokan
Sebanyak 26 WNA mendapat remisi Natal. Rinciannya, 14 orang di LP Kelas IIA Kerobokan, 5 orang di LP Perempuan Kerobokan, 1 orang LP Singaraja, dan 6 orang dari Lapas Narkotika Bangli.
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) yang terlibat sejumlah kasus dan mendekam di lembaga pemasyarakatan yang ada di Pulau Dewata mendapat remisi Natal. Dari keseluruhan yang menerima remisi itu, 14 orang merupakan penghuni LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, menerangkan pada Hari Raya Natal kali ini, ada 26 WNA yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan. Adapun rinciannya masing-masing 14 orang di LP Kelas IIA Kerobokan, 5 orang di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan, 1 orang Lembaga Pemasyarakatan Singaraja, dan 6 orang dari Lapas Narkotika Bangli. “Sehingga keseluruhan yang mendapat remisi itu mencapai 26 orang WNA,” ujarnya, Minggu (26/12).
Meski tidak merinci secara pasti total remisi masing-masing WNA itu, Jamaruli menyatakan setiap WNA berbeda-beda masa remisinya. Pada remisi khusus Natal ini, remisi yang diberikan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Terkait asal negara dan kasus para WNA itu, Jamaruli juga tidak merinci secara pasti. “Yang jelas setiap narapidana WNA itu beda-beda total remisi yang didapat,” tandas Jamaruli.
Menurut Jamaruli, pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2021 ini adalah suatu hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. Tentunya, remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Pemberian remisi ini menindaklanjuti surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 kepada Narapidana Nomor : PAS-PK.01.05.05-1424 tanggal 4 November 2021.
Sehingga pihaknya melalui Divisi Pemasyarakatan telah melaksanakan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis di Provinsi Bali baik di lapas maupun rutan untuk melaksanakan verifikasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat-syarat administrasi dan substansi, untuk selanjutnya diusulkan untuk memperoleh remisi. Sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa remisi merupakan salah satu hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. *dar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, menerangkan pada Hari Raya Natal kali ini, ada 26 WNA yang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan. Adapun rinciannya masing-masing 14 orang di LP Kelas IIA Kerobokan, 5 orang di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan, 1 orang Lembaga Pemasyarakatan Singaraja, dan 6 orang dari Lapas Narkotika Bangli. “Sehingga keseluruhan yang mendapat remisi itu mencapai 26 orang WNA,” ujarnya, Minggu (26/12).
Meski tidak merinci secara pasti total remisi masing-masing WNA itu, Jamaruli menyatakan setiap WNA berbeda-beda masa remisinya. Pada remisi khusus Natal ini, remisi yang diberikan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Terkait asal negara dan kasus para WNA itu, Jamaruli juga tidak merinci secara pasti. “Yang jelas setiap narapidana WNA itu beda-beda total remisi yang didapat,” tandas Jamaruli.
Menurut Jamaruli, pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2021 ini adalah suatu hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. Tentunya, remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Pemberian remisi ini menindaklanjuti surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 kepada Narapidana Nomor : PAS-PK.01.05.05-1424 tanggal 4 November 2021.
Sehingga pihaknya melalui Divisi Pemasyarakatan telah melaksanakan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis di Provinsi Bali baik di lapas maupun rutan untuk melaksanakan verifikasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat-syarat administrasi dan substansi, untuk selanjutnya diusulkan untuk memperoleh remisi. Sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa remisi merupakan salah satu hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. *dar
1
Komentar