Empat Desa Adat di Karangasem Ngadegang Bendesa Adat
AMLAPURA, NusaBali
Sebanyak empat desa adat di Kabupaten Karangasem ngadegang bendesa adat sesuai amanat Perda Bali Nomor 4 tahun 2019.
Ngadegang bendesa adat dengan musyawarah mufakat. Keempat desa adat itu yakni Bendesa Adat Pesaban Kecamatan Rendang, Desa Adat Tegenan Desa Menanga Kecamatan Rendang, Bendesa Adat Ulakan Kecamatan Manggis, dan Bendesa Adat Apit Yeh Kecamatan Manggis. Dari empat desa adat itu, proses ngadegang bendesa adat di dua desa adat berjalan alot.
Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem I Ketut Alit Suardana mengapresiasi penetapan empat bendesa adat berdasarkan musyawarah mufakat. Keempat bendesa adat itu akan majaya-jaya pada Soma Pon Matal, Senin (17/1) mendatang. “Dari empat bendesa yang ditetapkan, paling alot penetapan Bendesa Adat Pesaban Kecamatan Rendang dan Bendesa Adat Ulakan Kecamatan Manggis,” ungkap Alit Suardana, Minggu (26/12). Penetapan Bendesa Adat Pesaban hingga tiga kali pertemuan. Secara mufakat menunjuk Jro Nengah Mustika dari Banjar Adat Pesaban Kelod Kangin sebagai Bendesa Desa Adat Pesaban.
Krama Desa Adat Ulakan kembali menetapkan I Ketut Arsana sebagai Bendesa Adat Ulakan. Tetapi prosesnya berjalan a lot. Awalnya muncul tiga calon bendesa, selanjutnya mengerucut jadi dua calon bendesa. Terakhir, sepakat kembali memberikan kepercayaan kepada I Ketut Arsana. Sedangkan ngadegang bendesa adat di Desa Adat Apit Yeh, Desa/Kecamatan Manggis dan Desa Adat Tegenan, Desa Menanga, Kecamatan Rendang tanpa hambatan.
Sebelumnya, Bendesa Madya MDA Karangasem I Ketut Alit Suardana mengukuhkan Prajuru Desa Adat Teges, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang pada Saniscara Pon Pahang, Sabtu (18/12). Prajuru yang dikukuhkan yakni Bendesa I Wayan Nuarka, Patajuh I Nengah Nuada, Panyarikan I Wayan Wardi, Patengen I Wayan Widiada, dan Juru Arah I Ketut Suarnika. Bendesa Alitan MDA Kecamatan Rendang I Komang Warsa juga mengapresiasi kelancaran penetapan Bendesa Ada Pesaban. Saat pengukuhan Prajuru Desa Adat Teges, Bendesa Alitan MDA Kecamatan Rendang bertugas membacakan surat keputusan (SK). *k16
1
Komentar