nusabali

Munarman Penuhi Panggilan Polda Bali

  • www.nusabali.com-munarman-penuhi-panggilan-polda-bali

Sempat mangkir dalam pemanggilan pertama, Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang, Senin (13/2) sore.

PN Denpasar Tunjuk Agus Walujo Pimpin Praperadilan


DENPASAR, NusaBali
Hingga tadi malam, penyidik belum menetapkan apakah akan melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka.

Munarman datang memenuhi panggilan penyidik Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, Senin sore sekitar pukul 17.00 Wita. Munarman datang bersama beberapa rekannya dari FPI. Begitu tiba di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Munarman langsung masuk ke ruang pemeriksaan di Lantai III Gedung Dit Reskrimsus.

Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kenedy, mengatakan pada pemanggilan pertama, Jumat (10/2) lalu, Munarman tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Untuk pemanggilan kedua, penyidik Polda Bali sebetulnya baru menjadwalkan pemeriksaan tersangka Munarman, Selasa (14/2) ini. Namun, ternyata Munarman datang sehari lebih awal, Senin sore.

“Jadi, yang bersangkutan sangat kooperatif karena menggunakan panggilan pertama untuk memenuhi pemanggilan penyidik. Karena ada alasan dia tidak bisa hadir dalam panggilan pertama Jumat laly,” tandas Kombes Kenedy. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka ini, Munarman tidak didampingi pengacaranya. Menurut Kombes Kenedy, hal tersebut merupakan hak Munarman sebagai tersangka.

Terkait penahanan tersangka Munarman, menurut Kombes Kenedy, masih menunggu keyakinan penyidik. “Sesuai Pasal 21 KUHAP, ada beberapa alasan penahanan. Tapi, sampai sekarang belum diputuskan apakah (tersangka Munarman, Red) ditahan atau tidak,” jelas perwira melati tiga di pundak ini.

Munarman sendiri sebelumnya mangkir dalam pemanggilan pertama untuk diperiksa penyidik Polda Bali sebagai tersangka, Jumat lalu. Bersamaan dengan mangkirnya Mu-narman, kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Denpasar terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polda Bali.

Gugatan praperadilan hari itu didaftarkan kuasa hukum Munarman dari Kantor Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia, melalui Ni Made Angga Astari dan Zulfikar Ramli. Namun, dua pengacara yang ditunjuk Munarman ini enggan berkomentar terkait gugatan praperadilan untuk melawan Polda Bali atas penetapan sebagai tersangka dugaan fitnah terhadap pecalang tersebut.

Humas PN Denpasar, Ni Made Sukereni, mengatakan gugatan praperadlan Munarman didaftarkan dengan nomor register No. 2/Pid.Pra/2017/PN.Dps. Selanjutnya, PN Denpasar akan menunjuk majelis hakim yang memimpin sidang praperadilan Munarman. “Kami masih menunggu keputusan dari Ketua PN Denpasar mengenai penetapan hakimnya. Setelah itu, baru akan ditetapkan jadwal sidangnya,” tandas Sukereni kala itu.

Sementara itu, PN Denpasar sudah menunjuk hakim tunggal untuk memimpin sidang gugatan praperadilan Munarman. Hakim tunggal yang ditunjuk tersebut adalah Agus Walujo Tjahjono SH MH. Sidang perdana praperadilan M unarman sudah diagendakan PN Denpasar, Senin (20/2) mendatang. “Ya, sidang perdana sudah ditetapkan 20 Februari mendatang di PN Denpasar,” ujar Ketua PN Denpasar, Yanto, Senin kemarin.

Mengenai antisipasi massa dari pihak pemohon, menurut Yanto, pihaknya akan melihat situasi dan kondisi di lapangan. Jika ada informasi pihak pemohon (Munarman) membawa massa, maka PN Denpasar akan menyiapkan pengamanan dari pihak kepolisian.

“Kita lihat nanti-lah. Ini kan kasus nasional, kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Bali mengenai keamanan,” tegas Yanto yang notabene mantan Ketua PN Sleman, Jogjakarta. * rez

Komentar