Walikota Larang Pesta Berpotensi Kerumunan
Saat Perayaan Tahun 2022, Cegah Penularan Covid-19
Khusus untuk perayaan Tahun Baru 2022 masyarakat diminta sedapat mungkin melakukan perayaan bersama keluarga di tempat masing-masing.
DENPASAR, NusaBali
Terkait libur Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 180/854/HK/2021 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di masa Nataru. SE Nataru ini sudah diberlakukan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dalam SE ini pesta tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Senin (27/12) mengatakan keluarnya SE karena saat ini masih ditemukan penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar meskipun sudah mengalami penurunan.
Sehingga perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus dan juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat. “Apalagi aktivitas serta mobilitas masyarakat pada periode Nataru ini pasti akan meningkat dan berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19,” jelas Dewa Rai. Ada beberapa poin yang diatur dalam SE ini, yakni pengoptimalan fungsi Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Desa Adat mulai tanggal 20 Desember 2021. Mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun melalui kerjasama dengan semua pemangku kepentingan.
Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar dan pemangku kepentingan lainnya untuk peningkatan upaya pencegahan dan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan.
Selain itu juga melaksanakan pengetatan, pengawasan protokol kesehatan, dan memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik termasuk fasilitas hiburan, fasilitas umum, restoran, tempat wisata, hingga tempat ibadah. Para pemangku kepentingan di pintu masuk Kota Denpasar baik pelabuhan penyeberangan dan terminal tipe B, agar melaksanakan ketentuan dan syarat pelaku perjalanan pada periode libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sebagaimana diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 beserta Addendumnya, dengan mengaktifkan Posko Terpadu.
Sementara itu, khusus untuk perayaan Tahun Baru 2022 masyarakat diminta sedapat mungkin melakukan perayaan bersama keluarga di tempat masing-masing, mencegah/menghindari kerumunan, dan menghindari perjalanan jarak jauh.
Melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Jam operasional Mall/Pusat Perbelanjaan dan Rumah Makan/Restoran mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Mall/Pusat Perbelanjaan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya. Sementara itu, kegiatan di luar perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diatur sebagai berikut, yakni kegiatan pementasan/pagelaran seni budaya dan pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan tanpa penonton. "Kegiatan lain yang tidak terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang," ungkapnya. *mis
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Senin (27/12) mengatakan keluarnya SE karena saat ini masih ditemukan penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar meskipun sudah mengalami penurunan.
Sehingga perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus dan juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat. “Apalagi aktivitas serta mobilitas masyarakat pada periode Nataru ini pasti akan meningkat dan berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19,” jelas Dewa Rai. Ada beberapa poin yang diatur dalam SE ini, yakni pengoptimalan fungsi Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Desa Adat mulai tanggal 20 Desember 2021. Mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun melalui kerjasama dengan semua pemangku kepentingan.
Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar dan pemangku kepentingan lainnya untuk peningkatan upaya pencegahan dan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan.
Selain itu juga melaksanakan pengetatan, pengawasan protokol kesehatan, dan memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik termasuk fasilitas hiburan, fasilitas umum, restoran, tempat wisata, hingga tempat ibadah. Para pemangku kepentingan di pintu masuk Kota Denpasar baik pelabuhan penyeberangan dan terminal tipe B, agar melaksanakan ketentuan dan syarat pelaku perjalanan pada periode libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sebagaimana diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 beserta Addendumnya, dengan mengaktifkan Posko Terpadu.
Sementara itu, khusus untuk perayaan Tahun Baru 2022 masyarakat diminta sedapat mungkin melakukan perayaan bersama keluarga di tempat masing-masing, mencegah/menghindari kerumunan, dan menghindari perjalanan jarak jauh.
Melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Jam operasional Mall/Pusat Perbelanjaan dan Rumah Makan/Restoran mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Mall/Pusat Perbelanjaan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya. Sementara itu, kegiatan di luar perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diatur sebagai berikut, yakni kegiatan pementasan/pagelaran seni budaya dan pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan tanpa penonton. "Kegiatan lain yang tidak terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang," ungkapnya. *mis
1
Komentar