Komplotan Curanmor asal Pasuruan Diringkus
Polres Bangli Amankan 4 Tersangka dan 10 Motor Curian
Keempat pelaku melancarkan aksinya sebanyak 4 kali di wilayah hukum Polres Bangli, 2 kali di wilayah hukum Polres Klungkung dan 4 kali di wilayah hukum Polres Gianyar.
BANGLI, NusaBali
Sat Reskrim Polres Bangli berhasil mengungkap komplotan curanmor asal Pasuruan, Jawa Timur yang selama ini beraksi di wilayah Bangli, Gianyar dan Klungkung. Empat anggota komplotan diamankan bersama barang bukti 10 motor hasil curian.
Adapun para pelaku yakni Abdul Manaf, 24, Purwanto, 28, Roni, 29 dan Soleh, 30. Para pelaku ini tinggal di wilayah Gianyar, yang keseharian berjualan sayuran dan martabak telur.
Kasat Reskrim Polres Bangli, Androyuan Elim mengatakan pengungkapan kasus curanmor berawal laporan kasus pencurian motor yang terjadi di Banjar Tembuku Kaja, Desa Tembuku. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. "Tim juga mendapat rekamanan CCTV di sekitar lokasi kejadian," ungkapnya Senin (27/12).
Lanjutnya, tim opsnal berupa-pura untuk beli sepeda motor pada pelaku Abdul Manaf. Setelah disepakati akhirnya petugas berhasil bertemu untuk lakukan transaksi dengan pelaku di seputaran jalan Cokro Aminoto, Denpasar Utara. Pada saat itu petugas bisa langsung mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan pendalaman ternyata pelaku beraksi bersama komplotanya dan kemudian tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lainnya. Sementara hasil pengembangan, komplotan ini beraksi di beberapa wilayah/kabupaten.
Petugas berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor, masing-masing TKP wilayah hukum Polres Bangli sebanyak 4 unit sepeda motor, Polres Klungkung dua unit sepeda motor, Polres Gianyar 4 unit sepeda motor.
Kata AKP Androyuan jika pelaku sudah membagi tugas saat melakukan aksinya. Awalnya empat pelaku mengendarai dua sepeda motor dan menyasar sepeda motoryang terparkir dipinggir jalan yang ditinggal pemilik. Masing-masing pelaku memilki peran masing- masing ada yang mengawasi situasi dan ada sebagai pemetik. "Pelaku Abdul Manaf bertugas untuk mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Sedangkan pelaku lainya bertugas untuk memantau situasi sekitar," bebernya.
Hasil curian sepeda motor dijual oleh para pelaku dengan harga kisaran Rp 4 juta. Kemudian uang dikirim ke keluarga di kampung. "Barang dijual melalui media sosial," sebutnya.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan 5KUHP Subsider pasal 362 KUHP jopasal 55 ayat 1 atau pasal 56 ayat (1) KUHP tentang pencirian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
AKP Androyuan menambahkan bagi pemilik sepeda motor bisa mengecek ke polres Bangli. Selain itu bisa menghubungi kantor polisi tempat sebelumnya melapor kehilangan sepeda motornya.
Disisi lain, Abdul Manaf menyebutkan biasanya sepeda motor hasil curian dijual kepada seseorang di wilayah Tabanan. Yang mana harga kisaran Rp 3- Rp 4 juta per unitnya. “Uang hasil jual sepeda motor curian kami bagi rata berempat," ujarnya. *esa
Adapun para pelaku yakni Abdul Manaf, 24, Purwanto, 28, Roni, 29 dan Soleh, 30. Para pelaku ini tinggal di wilayah Gianyar, yang keseharian berjualan sayuran dan martabak telur.
Kasat Reskrim Polres Bangli, Androyuan Elim mengatakan pengungkapan kasus curanmor berawal laporan kasus pencurian motor yang terjadi di Banjar Tembuku Kaja, Desa Tembuku. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. "Tim juga mendapat rekamanan CCTV di sekitar lokasi kejadian," ungkapnya Senin (27/12).
Lanjutnya, tim opsnal berupa-pura untuk beli sepeda motor pada pelaku Abdul Manaf. Setelah disepakati akhirnya petugas berhasil bertemu untuk lakukan transaksi dengan pelaku di seputaran jalan Cokro Aminoto, Denpasar Utara. Pada saat itu petugas bisa langsung mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan pendalaman ternyata pelaku beraksi bersama komplotanya dan kemudian tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lainnya. Sementara hasil pengembangan, komplotan ini beraksi di beberapa wilayah/kabupaten.
Petugas berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor, masing-masing TKP wilayah hukum Polres Bangli sebanyak 4 unit sepeda motor, Polres Klungkung dua unit sepeda motor, Polres Gianyar 4 unit sepeda motor.
Kata AKP Androyuan jika pelaku sudah membagi tugas saat melakukan aksinya. Awalnya empat pelaku mengendarai dua sepeda motor dan menyasar sepeda motoryang terparkir dipinggir jalan yang ditinggal pemilik. Masing-masing pelaku memilki peran masing- masing ada yang mengawasi situasi dan ada sebagai pemetik. "Pelaku Abdul Manaf bertugas untuk mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Sedangkan pelaku lainya bertugas untuk memantau situasi sekitar," bebernya.
Hasil curian sepeda motor dijual oleh para pelaku dengan harga kisaran Rp 4 juta. Kemudian uang dikirim ke keluarga di kampung. "Barang dijual melalui media sosial," sebutnya.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan 5KUHP Subsider pasal 362 KUHP jopasal 55 ayat 1 atau pasal 56 ayat (1) KUHP tentang pencirian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
AKP Androyuan menambahkan bagi pemilik sepeda motor bisa mengecek ke polres Bangli. Selain itu bisa menghubungi kantor polisi tempat sebelumnya melapor kehilangan sepeda motornya.
Disisi lain, Abdul Manaf menyebutkan biasanya sepeda motor hasil curian dijual kepada seseorang di wilayah Tabanan. Yang mana harga kisaran Rp 3- Rp 4 juta per unitnya. “Uang hasil jual sepeda motor curian kami bagi rata berempat," ujarnya. *esa
Komentar