TPST Berbasis RDF Akan Dibangun di 2 Desa di Kecamatan Kerambitan
TABANAN, NusaBali
Kabupaten Tabanan mempercepat proses penanganan sampah pasca TPA Mandung yang berlokasi di Desa Sembung Gede, Kecamatan Tabanan overload.
Terbaru, 51 desa yang tak bisa dibangun tempat pengolahan sampah, reuse, reduce, dan recycle (TPS3R) akan dibuatkan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) berbasis refuse derived fuel (RDF).
Tempat yang rencananya dijadikan TPST berbasis RDF berlokasi di Desa Samsam dan Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan. Dipilihnya dua desa ini karena terdapat lahan Provinsi Bali dengan luas masing-masing 30 are sesuai dengan syarat pembangunan TPST berbasis RDF.
Pengolahan sampah ke TPST berbasis RDF ini adalah teknik penanganan sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat yakni bahan bakar. Arahnya nanti residu yang dihasilkan oleh desa yang belum memiliki TPS3R akan dicacah dan menghasilkan briket. Briket dengan warna menyerupai arang ini nantinya dapat digunakan sebagai pengganti kayu bakar yang bisa difungsikan untuk membakar genteng.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tabanan I Made Subagia, mengatakan dibangunnya TPST berbasis RDF ini sebagai solusi bagi desa yang tak bisa membangun TPS3R karena terkendala lahan. Pembangunan TPST berbasis RDF akan diusulkan tahun 2022 ke Kementerian PUPR. “Sudah masuk list, artinya kita akan usulkan di tahun 2022 dikoordinir langsung oleh Dinas LH Provinsi Bali,” kata Subagia, Senin (27/12).
Dengan adanya TPST berbasis RDF ini, sistem kerjanya desa yang tak memiliki TPS3R atau pengelolaan sampahnya belum selesai bisa dibawa ke TPST. Namun yang dibawa hanyalah residu. Pada dasarnya desa wajib mengolah sampahnya terlebih dulu di masing-masing desa. “Kalau semua dibawa ke TPST kan mahal biaya dan ongkos, makanya dipilah dulu, kemudian baru residunya dikirim ke TPST,” ucap Subagia.
Subagia menambahkan solusi penanganan sampah dengan membangun TPST tersebut sebagai upaya mengurangi sampah yang dibawa ke TPA Mandung. Sebab arah ke depanya karena kondisi TPA Mandung yang sudah overload, layanan pembuangan sampah tak akan dibuka. Namun sekarang, sejauh ini Dinas LH masih menerima layanan membuang sampah, akan tetapi tak membuka layanan baru. “TPST dibuat sebagai langkah mengurangi sampah ke TPA Mandung. Karena ceritanya nanti ke depan TPA Mandung tak akan membuka layanan,” tegas Subagia.
Dengan kondisi tersebut, mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Tabanan ini meminta kepada seluruh masyarakat Tabanan segera sadar untuk pengolahan sampah di masing-masing rumah tangga. Tetap dipilah dengan benar. Apalagi sudah ada sejumlah aturan yang dibuat pemerintah untuk mendukung pengelolaan sampah berbasis sumber. “Desa yang sudah ada TPS3R kelola sampah dengan baik untuk kepentingan bersama,” pesan Subagia. *des
Komentar