Korban Disekap, Uangnya Dikuras Rp 5,8 Miliar
Bule Italia Rampok Pasutri Bos Trading dari Negara Asalnya di Seminyak
DENPASAR, NusaBali
Dua orang warga negara asing (WNA), masing-masing Nicola Disanto, 34 (asal Italia) dan Gregory Lee Simpson, 36 (asal Inggris), diringkus jajaran Polsek Kuta, Badung.
Keduanya ditangkap atas kasus perampokan disertai penyekapan dan pengancaman terhadap pasangan suami istri bos trading asal Italia, hingga korban mengalami kerugian Rp 5,8 miliar.
Tersangka Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson sebelumnya melakukan aksi perampokan terhadap pasutri Principe Nerini, 40, dan Camilla Guadagnuolo, 30, bos trading asal Italia, di Vila Seminyak Estate dan Spa Royal B, Jalan Nakula Gang Baik Baik Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, 11 November 2021 dinihari pukul 03.00 Wita. Keduanya ditangkap jajaran Polsek Kuta hari itu juga, hanya berselang beberapa jam setelah aksi perampokan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan tersangka Nicola Disanto lebih dulu ditangkap polisi saat melintas di jalanan kawasan Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, 11 November 2021 petang pukul 18.00 Wita. “Sedangkan tersangka Gregory Lee Simpson ditangkap 4 jam kemudian di Jalan Setiabudi Kuta, Badung, malam pukul 22.00 Wita,” jelas Kombes Jansen saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Selasa (28/12).
Menurut Kombes Jansen, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebetulnya ada 4 pelaku dalam aksi perampokan pasutri bos trading asal Italia yang menginap di vila kawasan Seminyak ini. Semua pelaku orang bule. Namun, 2 orang dari mereka hingga kini masih buron.
Terungkap, salah satu dari 2 tersangka yang ditangkap, yakni Nicola Disanto, ternyata merupakan mantan karyawan korban pasutri Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo di perusahaannya. “Para pelaku dengan mudah beraksi, karena satu dari mereka (Nicola Disanto, Red) merupakan mantan karyawan korban. Saat beraksi, mereka menggunakan pakaian serba hitam, pakai sarung tangan, dan zebo,” kata Kombes Jansen.
Saat aksi perampokan di Vila Seminyak Estate dan Spa Royal B pagi itu, korban Principe Nerini ditodong dengan pisau, dalam kondisi tangan dan kaki diikat, serta mulut dilakban. Selain itu, pengusaha berusia 40 tahun itu juga dipukuli dan disekap di dalam kamar.
Setelah korban Principe Nerini tak berdaya, para pelaku mengambil 6 unit HP miliknya. Kemudian, salu salah satu HP diminta password-nya untuk membuka account bitcoin milik korban. Bahkan, korban Principe Nerini diancam akan dibunuh kalau tidak mengikuti permintaan mereka.
Kombes Jansen menyebutkan, aksi perampokan disertai penyekapan dan pengancaman itu kemudian diketahui oleh istri korban, Camilla Gu-adagnuolo, setelah bule perempuan berusia 30 tahun itu mendengar suara ledakan. “Camilla juga diancam oleh pelaku,” katanya.
Setelah keinginannya terpenuhi, keempat bule pelaku perampokan pasutri bosa trading asal Italia langsung kabur dari lokasi TKP di Seminyak. Begitulah, setelah para pelaku berhasil kabur, korban Principe Nerini langsung mengecek account binance miliknya.
Dari hasil pengecekan korban, diketahui telah terjadi perpindahan aset digital ke sebuah account wallet exodus yang diduga milik tersangka Nicola Disanto. Perpindahan aset itu terjadi sebanyak tiga kali, dengan nilai toptal Rp 5,8 miliar.
Mengetahui hal itu, korban Principe Nerini bersama istrinya, Camilla, putuskan melapor ke Polsek Kuta. Begitu menerima laporan, jajaran Polsek Kuta yang dipimpin Kanit Reskrim (waktu itu) AKP Made Putra Yudistira langsung melakukan penyelidikan. Berkat petunjuk-petunjuk yang ada, 2 dari 4 pelaku berhasil ditangkap di kawasan Badung Selatan dalam tempo kurang dari 24 jam.
Selain mengamankan dua tersangka bule, polisi juga menyita barang bukti berupa sarung tangan, 2 bilah pisau, jaket, celana panjang, dan uang tunai. "Keternagan dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, aksi perampokan itu sudah mereka rencanakan. Salah satu pemicunya adalah tersangka Nicola Disanto sakit hati terhadap Principe Nerini, yang merupakan mantan bosnya sesama dari Italia,” papar Kombes Jansen.
Atas perbuatannya, tersangka Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson dijerat Pasal 365 KUHP tentang Perampokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. *pol
Komentar