Sidak Jaring 14 Duktang di Dawan Kelod
SEMARAPURA, NusaBali
Aparat Desa Dawan Kelod, Kecamatan Dawan, Klungkung, menggelar sidak dengan menyasar penduduk pendatang (duktang) di desa setempat, Rabu (29/12) pagi.
Hasilnya, 14 duktang dijaring karena tanpa surat lapor diri kepada aparat desa. Mereka langsung diberikan pembinaan untuk segera mengurus surat lapor diri. Langkah hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Perbekel Dawan I Nengah Suardita mengatakan sidak tersebut guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait kedatangan duktang tersebut. Selanjutnya, dirinya bersama Babinkamtibmas mengecek duktang di desa setempat.
Setelah dicek, ditemukan 14 duktang belum melaksanakan pelaporan izin tinggal di desa. Mereka tersebar di enam titik wilayah Subak Dawan Dawan untuk bekerja menggarap pertanian semangka selama 3 bulan, dari mulai tanam hingga panen. "KTP nya lengkap, mereka berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka kami izinkan tinggal setelah mengurus izin tinggal sementara," kata Suardita.
Aparat desa memberikan mereka kartu identitas penduduk musiman. "Upaya ini untuk mengantisipasi hal-hal yang merugikan desa maupun masyarakat sekitar di kemudian hari," kata Suardita.
Dalam sidak, Suardita juga menyampaikan aturan-aturan baik dinas maupun adat, untuk menjaga kelestarian wilayah desa. "Saat kami cek, mereka sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19," kata Suardita.*wan
Komentar