Ratusan Bukti Tilang Belum Diambil di Kejari Buleleng
SINGARAJA, NusaBali
Hingga Desember 2021, sebanyak 344 bukti perkara tilang masih ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atau belum diambil pemiliknya, dengan total pembayaran sebesar Rp 18.373.000 dan biaya perkara sebesar Rp 344.000. Jika dalam 2 tahun ratusan bukti tilang tersebut belum diambil maka Kejari Buleleng akan melakukan pemutihan.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, sepanjang tahun 2021 sudah ada denda tilang dibayar sebanyak 2.863 perkara dengan nilai Rp 119.873.000 dan biaya perkara sebesar Rp 2.836.000. Sedangkan sisa yang belum dibayar dari 344 perkara dengan nilai Rp 18.373.000 dan biaya perkara sebesar Rp 344.000.
“Memang ada sisa yang belum dibayar sebanyak 344 perkara yaitu sebesar Rp 18.373.000 dan biaya perkara sebesar Rp 344.000. Kami akan segera umumkan agar di awal tahun nanti bisa diambil,” kata Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Rabu (29/12) siang.
Jayalantara mengakui, sejauh ini pihak Kejari Buleleng sudah berupaya agar bukti-bukti tilang itu segera diambil pemiliknya. Namun kendala yang dihadapi yakni saat akan diantarkan, alamat pemiliknya tidak jelas. Sebab, yang tertera pada surat tilang tanpa alamat yang jelas. Akibatnya, pihak Kejaksaan sulit untuk menelusuri pemilik bukti tilang tersebut.
“Kendalanya, alamat yang bersangkutan tidak sesuai dengan barang bukti tilang yang ada di lembar tertulis, dan hanya sekadar alamat desa saja. Itulah kendala yang kami hadapi, ketika kami akan bersedia mengantar,” tutur Jayalantara.
Menurut Jayalantara, tidak akan ada sanksi jika barang bukti tilang tidak diambil oleh pelanggar. Namun jika dalam kurun waktu 2 tahun ke depan terhitung usai putusan barang bukti tilang belum diambil oleh pelanggar, maka akan ada pemutihan.
“Tidak ada sanksi. Tapi jika belum diambil barang bukti tilang dengan batas dua tahun itu kadaluwarsa, maka kami di Kejaksaan akan melakukan pemutihan. Itupun jika sudah memasuki kadaluwarsanya selama 2 tahun ke depan,” ucap Jayalantara. *mz
Komentar