Pencabutan Gugatan Ditolak Hakim, Perkara Zainal Tayeb vs Hedar Berlanjut
DENPASAR, NusaBali
Perseteruan pengusaha dan promotor tinju, Zainal Tayeb, 65, dan keponakannya Hedar Giacomo Boy Syam yang berlanjut ke kasus perdata semakin panas.
Pasalnya, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Rustanto, Rabu (29/12) memutuskan menolak permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Zainal Tayeb melalui tim kuasa hukumnya, Putu Rosa Paramitha Dewi dkk.
Dari tiga perkara yang diajukan ke pengadilan, dua perkara diantaranya dengan register 887,851 dimohonkan dicabut dengan alasan adanya gugatan secara pidana. Sementara perkara register nomor 721 tidak dicabut.
Perkara nomor 721 tersebut terkait dengan pembagian hasil kerjasama proyek pembangunan perumahan di Mumbul Nusa Dua dan Cemagi, Badung. “Majelis hakim memutuskan menolak permohonan pencabutan dua perkara gugatan yang diajukan penggugat karena persidangan sudah berjalan. Kami juga lindungi hak dari para tergugat,”kata hakim Rustanto.
Selanjutnya, hakim memerintahkan pada penggugat menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki pada sidang lanjutan Rabu minggu depan.”Sebelum diserahkan secara fisik, bukti-bukti tersebut harap pdfnya diupload lewat e-court,”sambung hakim yang menjabat Waka PN Denpasar ini sambil menutup sidang.
Terkait penolakan hakim atas permohonan pencabutan gugatan ini ditanggapi Putu Rosa Paramitha Dewi yang akan mengikuti proses sidang. “Karena diputuskan lanjut sidang, ya kami akan lanjut,” ujar Paramitha Dewi.
Sementara Ahmad Fauzan selaku kuasa hukum Hedar menyebutkan perkara 851 ini bertentangan dengan perkara sebelumnya karena dalam perkara 721, penggugat meminta akta perjanjian no 31, 32 33 dinyatakan sah tapi dalam perkara 851 minta agar akta nomor 33 dibatalkan. Sedangkan perkara 887 terkait peralihan atau akuisisi, PT Mirah Bali Konstruksi tahun 2012.
“Secara tertulis kami sudah menolak pencabutan itu karena pencabutan perkara itu diperbolehkan sepanjang tergugat belum menyampaikan jawaban padahal ini sudah sampai dalam tahap duplik dan sudah mendekati tiga tahapan,” sebut Fauzan menanggapi putusan penolakan pencabutan gugatan oleh majelis hakim. *rez
Komentar