Ratusan Tenaga Kontak Terancam Dipangkas
NEGARA, NusaBali
Hasil tes potensi tenaga kontrak yang kembali mengikuti seleksi pengadaan tenaga kontrak Pemkab Jembrana tahun 2022, telah rampung dinilai tim asesor internal pemkab.
Sesuai data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, dari 2.130 tenaga kontrak yang mengikuti tes, ada 407 orang yang hasilnya tidak direkomendasikan sebagai tenaga kontak.
Sesuai informasi di BKPSDM Jembrana, dalam penilaian tes potensi diri itu, tidak ada nilai berupa angka. Tetapi hasil penilaian hanya ada dua, yakni direkomendasikan dan tidak direkomendasikan. Sebelumnya, sempat tercatat ada 2.590 tenaga kontrak yang kembali mengajukan lamaran. Namun saat pelaksanaan tes termasuk diberi kesempatan tes susulan, ada 53 orang yang tidak hadir sehingga yang mengikuti tes berjumlah 2.537 orang.
Sesuai penilaian tim asesor, dari 2.537 orang yang mengikut tes potensi itu, ada 407 orang yang hasilnya tidak direkomendasikan dan 2.130 orang hasilnya direkomendasikan. Hasil tes potensi tenaga kontrak itu sudah diserahkan ke masing-masing OPD Pemkab Jembrana, Rabu (29/12). Sementara untuk hasil tes potensi pelamar baru yang tercatat sebanyak 2.172 orang, belum rampung dan masih direkap pihak BKPSDM Jembrana.
Sekda Jembrana I Made Budiasa mengatakan, hasil tes potensi tenaga kontrak itu sudah ada dan sudah diserahkan ke masing-masing OPD yang membutuhkan tenaga kontrak. Namun ditegaskannya, hasil tes potensi diri itu bukanlah menjadi acuan utama apakah tenaga kontrak bersangkutan kontraknya dilanjutkan atau tidak.
Menurut Sekda Budiasa, keputusan merekrut tenaga kontrak tetap ada di masing-masing OPD. Sedangkan hasil tes potensi diri hanya sebagai pertimbangan ke OPD menyangkut potensi tenaga kontrak yang dimiliki. “BKPSDM melalui asesor, tidak memutuskan. Hanya merekomendasikan ke OPD. Yang memutuskan tetap kepala OPD selaku pengguna anggaran (PA) yang membutuhkan tenaga kontrak. Apakah dilanjutkan atau tidak,” ucap Sekda Budiasa yang juga mantan Kepala BKPSDM Jembrana.
Intinya, sambung Sekda Budiasa, dari BKPSDM melalui asesor tidak ada wewenang dalam mengambil keputusan. Tetapi bisa saja hasil penilaian tes potensi diri itu menjadi dasar kepala OPD untuk pengadaan tenaga kontrak tahun 2022 mendatang. *ode
Komentar