Angkutan Online Diduga Ilegal Berkeliaran di Bali
DENPASAR, NusaBali
Kendaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam jaringan (online) yang diduga ilegal berkeliaran di Bali.
Banyak kendaraan berplat luar Bali beroperasi layani angkutan online di Bali. Gerah atas pelanggaran ini, Dinas Perhubungan Provinsi Bali pun tegur pihak aplikator ASK yang beroperasi secara ilegal. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Wayan Gede Samsi Gunarta, mengatakan pemanfaatan kendaraan dengan nomor registrasi luar Bali untuk dioperasikan sebagai ASK di wilayah Bali adalah pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan ASK Berbasis Aplikasi dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ASK. Menurut dia, dari laporan masyarakat, banyak kendaraan berplat luar Bali beroperasi di daerah ini.
Samsi Gunarta menilai ASK dengan register luar Bali, dikategorikan sebagai tindakan ilegal, yang tidak saja mengganggu tatanan angkutan, tetapi juga dapat merugikan penumpang. "Selain register luar Bali, penumpang juga tidak dicover oleh asuransi angkutan umum," ujar Samsi Gunarta di Denpasar, Kamis (30/12).
Dari laporan masyarakat per 12 Desember 2021 lalu, kata Samsi Gunarta, ada kendaraan dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) luar Bali beroperasi sebagai ASK yang bekerjasama dengan salah satu penyedia aplikasi di Bali. "Kita sudah panggil itu perusahaan yang menyediakan layanan aplikasinya," terang birokrat asal Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Tabanan ini.
Versi Samsi Gunarta, pihak perusahaan penyedia aplikasi tersebut pun sudah mengakui keteledorannya. Mereka mengakui itu sebagai keteledoran internal yang disebabkan oleh pemutakhiran aplikasi yang belum mengakomodasikan deliniasi wilayah kerja di Bali. Karenanya, mitra mereka tetap dapat mendaftarkan kendaraan, dengan berbagai TNKB, termasuk plat luar Bali.
Samsi Gunarta mengatakan, pihak perusahaan penyedia aplikasi sudah menghentikan operasional ASK yang melanggar aturan itu. Dinas Perhubungan Bali pun sudah memberikan teguran dan meminta klarifikasi tertulis kepada pihak perusahaan penyedia aplikasi yang mengoperasikan ASK ilegal itu. Namun, surat teguran Nomor P.34.551/10834/AKT.JALAN/Dishub tertanggal 15 Desember 2021 itu belum direspons. "Hingga saat ini jawaban dan klarifikasi tertulis belum ada," papar jebolan ITB Bandung ini.
Samsi Gunarta mengajak seluruh aplikator di Bali yang telah terdaftar untuk taat dengan aturan, berhati-hati melakukan pengendalian terhadap angkutan yang menggunakan aplikasi secara tidak sah. Bila ditemukan mitra yang melakukan penggantian kendaraan atau pengemudi yang tidak sesuai dengan pengenal pada aplikasinya, aplikator berkewajiban memberikan hukuman bagi mitranya sesuai syarat dan ketentuan kemitraan yang berlaku.
Ditegaskan, aplikator yang mitranya ditemukan melakukan pelanggaran secara berulang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan hingga penutupan tempat usaha atau penghentian penerbitan izin operasional. *nat
Komentar