Penyidikan Korupsi PMI Gianyar Dihentikan
Kejari Gianyar tidak menemukan kerugian negara dari dugaan penyimpangan dalam kurun waktu 2017 hingga 2019 yang bersumber dari hibah Pemerintah Kabupaten Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menutup kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gianyar. Kejari Gianyar tidak menemukan kerugian negara dari dugaan penyimpangan dalam kurun waktu 2017 hingga 2019 yang bersumber dari hibah Pemerintah Kabupaten Gianyar ini.
Pasi Intel Kejari Gianyar, I Gde Ancana menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2020 Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap dugaan dugaan Penyimpangan Penggunaan Anggaran pada organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gianyar.
PMI Kabupaten Gianyar sendiri pada tahun 2018 dan 2019 sudah pernah dilakukan audit oleh Inspektorat Gianyar. “Dan hasilnya menyatakan Ketua Pengurus PMI Gianyar kurang cermat dalam melakukan pengawasan dalam penyusunan dan perubahan RKA 2019 yang mengakibatkan pertanggungjawaban administrasi keuangan tidak akuntabel,” ujarnya Kamis (30/12).
Kemudian sehubungan dengan hasil investigasi Inspektorat Gianyar tersebut, tim Jaksa Penyidik Kejari Gianyar meminta BPKP Provinsi Bali untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara. Hasil auditnya adalah BPKP Provinsi Bali tidak dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara karena kasus dana hibah PMI Gianyar 2018 dan 2019 tersebut telah diaudit oleh Inspektorat Gianyar. “Serta yang kedua, indikasi kerugian keuangan negara ada namun nilainya relatif kecil dan sudah dikembalikan. Dan yang ketiga, indikasi kerugian keuangan atas pembayaran piutang belum nampak,” imbuhnya.
Menindaklanjuti hasil penghitungan audit BPKP Provinsi Bali tersebut, karena indikasi kerugian keuangan negara belum nampak maka tim Jaksa Penyidik melakukan ekspose di Kejati Bali dan disimpulkan perkara tersebut dihentikan dikarenakan belum ditemukan kerugian keuangan negara. “Jadi penyidikan perkara itu dihentikan per tanggal 1 Desember 2021,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar bidik dugaan kesalahan penggunaan anggaran di Palang Merah Indonesia (PMI) Gianyar. Hasil penyidikan yang dilakukan sejak 11 Desember 2020 lalu mengarah pada kesalahan penganggaran hibah Tahun 2017 sampai 2019. Kerugian ditaksir sekitar Rp 500 juta.
PMI Gianyar mendapat hibah rutin dari Pemerintah Gianyar setiap tahun. Jumlah hibah yang digontor pemerintah nilainya beragam. Pada 2017 mendapat hibah Rp 1,2 miliar. Kemudian di anggaran induk 2018, mendapat Rp 1,2 miliar. Ditambah di anggaran perubahan 2018 sebesar Rp 790 juta. Kemudian pada tahun 2019 memperoleh Rp 1,2 miliar. *nvi
Pasi Intel Kejari Gianyar, I Gde Ancana menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2020 Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap dugaan dugaan Penyimpangan Penggunaan Anggaran pada organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gianyar.
PMI Kabupaten Gianyar sendiri pada tahun 2018 dan 2019 sudah pernah dilakukan audit oleh Inspektorat Gianyar. “Dan hasilnya menyatakan Ketua Pengurus PMI Gianyar kurang cermat dalam melakukan pengawasan dalam penyusunan dan perubahan RKA 2019 yang mengakibatkan pertanggungjawaban administrasi keuangan tidak akuntabel,” ujarnya Kamis (30/12).
Kemudian sehubungan dengan hasil investigasi Inspektorat Gianyar tersebut, tim Jaksa Penyidik Kejari Gianyar meminta BPKP Provinsi Bali untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara. Hasil auditnya adalah BPKP Provinsi Bali tidak dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara karena kasus dana hibah PMI Gianyar 2018 dan 2019 tersebut telah diaudit oleh Inspektorat Gianyar. “Serta yang kedua, indikasi kerugian keuangan negara ada namun nilainya relatif kecil dan sudah dikembalikan. Dan yang ketiga, indikasi kerugian keuangan atas pembayaran piutang belum nampak,” imbuhnya.
Menindaklanjuti hasil penghitungan audit BPKP Provinsi Bali tersebut, karena indikasi kerugian keuangan negara belum nampak maka tim Jaksa Penyidik melakukan ekspose di Kejati Bali dan disimpulkan perkara tersebut dihentikan dikarenakan belum ditemukan kerugian keuangan negara. “Jadi penyidikan perkara itu dihentikan per tanggal 1 Desember 2021,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar bidik dugaan kesalahan penggunaan anggaran di Palang Merah Indonesia (PMI) Gianyar. Hasil penyidikan yang dilakukan sejak 11 Desember 2020 lalu mengarah pada kesalahan penganggaran hibah Tahun 2017 sampai 2019. Kerugian ditaksir sekitar Rp 500 juta.
PMI Gianyar mendapat hibah rutin dari Pemerintah Gianyar setiap tahun. Jumlah hibah yang digontor pemerintah nilainya beragam. Pada 2017 mendapat hibah Rp 1,2 miliar. Kemudian di anggaran induk 2018, mendapat Rp 1,2 miliar. Ditambah di anggaran perubahan 2018 sebesar Rp 790 juta. Kemudian pada tahun 2019 memperoleh Rp 1,2 miliar. *nvi
Komentar