176 Pejabat Struktural di Jembrana Disetarakan Jadi Fungsional
NEGARA, NusaBali
Bupati Jembrana I Negah Tamba melantik 176 pejabat fungsional Pemkab Jembrana di Gedung Auditorium Jembrana, Kamis (30/12).
Para pejabat fungsional yang dilantik ini merupakan eks pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Jembrana. Kini mereka disetarakan menjadi pejabat fungsional.
Bupati Tamba mengatakan pelantikan ini dilakukan berkenaan adanya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Peralihan ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Menurut Bupati Tamba, melalui penyederhanaan birokrasi ini, juga dapat mendukung kinerja Pemerintah Daerah. Utamanya mewujudkan visi masyarakat Jembrana Bahagia Berlandaskan Tri Hita Karana serta mengimplementasikan misi Nangun Sad Kerthi Loka Jembrana. Untuk itu, dirinya berharap agar seluruh ASN selalu bekerja dengan baik.
"Harus diingat kenyataan ASN itu adalah pelayan masyarakat dan digaji dari uang rakyat. Karena itu, saya minta bekerja lebih keras lagi. PR (pekerjaan rumah) kita saat ini sangat besar. Bagaimana membangun masyarakat Jembrana agar bahagia, sejahtera, mengurangi pengangguran serta menaikkan pendapatan mereka," ucap Bupati Tamba.
Kepada pejabat fungsional yang baru dilantik tersebut, Bupati Tamba mengingatkan, Pemkab Jembrana saat ini mencanangkan tahun emas Jembrana pada tahun 2026. Implementasi itu dilakukan melalui pencapaian beberapa target serta mewujudkan visi dan misi yang sudah ditetapkan. "Mendukung hal itu, tenaga kerja dan SDM-nya yang bagus sudah kita siapkan. Sedangkan pelayannya adalah bapak-ibu semua. Karena itu saudara semua harus bertanggung jawab dengan bekerja lebih keras. Berikan pelayanan publik yang maksimal," ucap Bupati asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara ini.
Sekda Jembrana I Made Budiasa mengatakan, pejabat struktural yang disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli muda ini, berjumlah 176 orang. Sedangkan pejabat administrator yang disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli madya berjumlah 3 orang. Ketiganya merupakan pejabat kepala bidang pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana.
Sekda Budiasa menambhakan, penyederhanaan birokrasi dengan peralihan jabatan struktural ke fungsional ini, juga berlaku di seluruh Indonesia. Hal itu tertuang dalam Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur Bali Nomor B.10.821/11536/MP/BKD tanggal 20 Desember 2021 tentang Usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Sesuai ketentuan itu mengharuskan diadakan pelantikan sebelum tanggal 31 Desember 2021.
"Hanya ada dua yang dipertahankan, yakni eselon II dan III. Sedangkan eselon IV ikut disetarakan. Tapi sesuai ketentuan itu, jabatan eselon III yang memberikan pelayanan langsung seperti di Dinas PMPTSPTK juga ikut disetarakan," ucap Sekda Budiasa. *ode
Komentar