Pilkel di 51 Desa di Karangasem Diselenggarakan pada 21 Mei 2022
AMLAPURA, NusaBali
Pemungutan suara pemilihan perbekel (pilkel) di 51 desa di Kabupaten Karangasem ditetapkan diselenggarakan pada 21 Mei 2022.
Sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) berproses mulai Januari 2022. “Kami telah sepakati puncak pilkel 21 Mei 2022. Secara teknis persiapan pilkel tidak ada kendala, apalagi seluruh desa yang menggelar pilkel telah membentuk panitia pelaksana,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karangasem I Komang Agus Sukasena didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa I Gede Kaneka Setiawan, Kamis (30/12).
Agus Sukasena yang juga Ketua Panitia Pilkel Kabupaten Karangasem, menyatakan jabatan perbekel di 51 desa berakhir pada 22 Juni 2022. Sehingga ada tenggang waktu sebulan dari pemungutan suara pilkel.
Agus Sukasena menyebut, di pilkel nanti banyak perbekel yang tidak lagi mencalonkan diri karena telah tiga periode menjabat. Sebab, sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maksimal menjabat tiga periode, tiap periode selama 6 tahun.
Disebutkan, di dalam pilkel nanti maksimal bisa menampilkan sebanyak 5 calon, minimal 2 calon. Jika di satu desa muncul lebih dari 5 calon, maka dilakukan seleksi hingga didapat lima calon. Hal itu sesuai amanat UU No 06 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, Perda No 06 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel, terutama pasal 13 (3) calon perbekel paling banyak 5 orang dan paling sedikit 2 orang.
Tercatat 51 desa di Kabupaten Karangasem akan menggelar pilkel. Di Kecamatan Kubu ada enam desa; Kubu, Baturinggit, Tianyar Timur, Tianyar Barat, Sukadana, dan Dukuh. Di Kecamatan Selat ada empat desa; Duda Timur, Duda, Amerta Bhuana, dan Sebudi.
Di Kecamatan Sidemen ada 9 desa dari 10 desa yang menggelar pilkel; Desa Sidemen, Desa Tangkup, Sangkan Gunung, Wismakerta, Talibeng, Tri Eka Buana, Kertabuana, Sinduwati, dan Lokasari.
Sedangkan di Kecamatan Abang sebanyak 11 desa; Desa Nawakerthi, Desa Purwa Kerthi, Desa Labasari, Desa Pidpid, Desa Kesimpar, Desa Ababi, Desa Datah, Desa Tiyingtali, Desa Culik, Desa Kertha Mandala, dan Desa Tista.
Kecamatan Rendang hanya satu perbekel jabatannya berakhir yakni di Desa Menanga. Di bagian lain Perbekel Menanga, Kecamatan Rendang, I Wayan Suartana mengatakan telah siap menggelar pilkel. “Panitia telah terbentuk, nanti akan ada perbekel yang baru. Sebab saya tidak lagi mencalonkan diri karena telah tiga periode menjabat,” kata Suartana. *k16
Komentar