Bupati Serahkan 2 SK Cagar Budaya
Disbud Buleleng Segera Siapkan Pemandu
Keberadaannya tidak hanya sebagai situs cagar budaya. Namun juga mampu menjadi daya tarik wisata.
SINGARAJA, NusaBali
Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya situs cagar budaya rumah Nyoman Rai Srimben dan Masjid Agung Jami’Singaraja, ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng. Dua SK penetapan cagar budaya itu diserahkan langsung Bupati Putu Agus Suradnyana, Kamis (30/12) di rumah jabatan bupati.
SK Nomor: 430/575/HK/2021 untuk Situs Masjid Agung Jami’ Singaraja, yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng diserahkan kepada Takmir Masjid. Sedangkan SK Nomor :430/576/HK/2021 untuk Situs Rumah Nyoman Rai Srimben ibunda Soekarno yang berlokasi di Lingkungan Bale Agung, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, diserahkan kepada keluarga Bale Agung yang diwakili oleh Jro Made Arsana.
Usai menyerahkan SK, dua situs cagar budaya ini setelah ditetapkan harus mampu dikelola dengan lebih baik. Sehingga keberadaannya tidak hanya sebagai situs cagar budaya. Namun juga mampu menjadi daya tarik wisata, yang dapat memberi manfaat kesejahteraan masyarakat.
Khusus untuk pengelolaan Masjid Agung Jami' Singaraja Agus Suradnyana menekankan agar pesan toleransi, akulturasi budaya dan pluralisme yang sudah menjadi warisan turun-temurun dari leluhur harus tetap ditumbuhkembangkan. “Bagaimana masjid ini mampu untuk jadi tarikan agar orang datang, bisa beribadah dan nuansa sejarah yang berbeda,” ungkap bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.
Sedangkan untuk Situs Cagar Budaya Rumah Nyoman Rai Srimben, Mantan Ketua Komisi III DPRD Bali ini menginstruksikan kepada Dinas Kebudayaan mampu mengemas kisah yang dimiliki situs ini dengan baik. “Bagaimana menyampaikan cerita harus bisa dikemas dengan baik, bahwa di Bale Agung lah ibunya Bung Karno berasal. Kalau ini bisa diceritakan dengan baik, akan jadi destinasi yang bagus,” imbuhnya yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Buleleng.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, I Gede Dody Sukma Oktiva Askara, mengatakan pengelolaan kedua situs cagar budaya itu akan diserahkan kepada yang berwenang. Sedangkan pemerintah akan membantu penyiapan pemandu di situs cagar budaya tersebut. Masing-masing situs akan ditugaskan seorang pemandu. Mereka pun akan dilatih untuk pasih memahami dan menceritakan kisah sejarah terkait situs cagar budaya yang akan mereka sampaikan kepada pengunjung atau wisatawan.
“Rencana pemandu awal Januari ini akan kami latih, jadi pertengahan Januari 2021 mendatang mereka sudah siap stand by di situs cagar budaya untuk memandu pengunjung,” kata Dody. Kedua situs cagar budaya ini pada tahun 2022 mendatang juga akan dikemas masuk dalam daftar city tour Kota Singaraja. Namun hal tersebut akan digodok dan dimatangkan kembali oleh Dinas Pariwisata Buleleng.*k23
SK Nomor: 430/575/HK/2021 untuk Situs Masjid Agung Jami’ Singaraja, yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng diserahkan kepada Takmir Masjid. Sedangkan SK Nomor :430/576/HK/2021 untuk Situs Rumah Nyoman Rai Srimben ibunda Soekarno yang berlokasi di Lingkungan Bale Agung, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, diserahkan kepada keluarga Bale Agung yang diwakili oleh Jro Made Arsana.
Usai menyerahkan SK, dua situs cagar budaya ini setelah ditetapkan harus mampu dikelola dengan lebih baik. Sehingga keberadaannya tidak hanya sebagai situs cagar budaya. Namun juga mampu menjadi daya tarik wisata, yang dapat memberi manfaat kesejahteraan masyarakat.
Khusus untuk pengelolaan Masjid Agung Jami' Singaraja Agus Suradnyana menekankan agar pesan toleransi, akulturasi budaya dan pluralisme yang sudah menjadi warisan turun-temurun dari leluhur harus tetap ditumbuhkembangkan. “Bagaimana masjid ini mampu untuk jadi tarikan agar orang datang, bisa beribadah dan nuansa sejarah yang berbeda,” ungkap bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.
Sedangkan untuk Situs Cagar Budaya Rumah Nyoman Rai Srimben, Mantan Ketua Komisi III DPRD Bali ini menginstruksikan kepada Dinas Kebudayaan mampu mengemas kisah yang dimiliki situs ini dengan baik. “Bagaimana menyampaikan cerita harus bisa dikemas dengan baik, bahwa di Bale Agung lah ibunya Bung Karno berasal. Kalau ini bisa diceritakan dengan baik, akan jadi destinasi yang bagus,” imbuhnya yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Buleleng.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, I Gede Dody Sukma Oktiva Askara, mengatakan pengelolaan kedua situs cagar budaya itu akan diserahkan kepada yang berwenang. Sedangkan pemerintah akan membantu penyiapan pemandu di situs cagar budaya tersebut. Masing-masing situs akan ditugaskan seorang pemandu. Mereka pun akan dilatih untuk pasih memahami dan menceritakan kisah sejarah terkait situs cagar budaya yang akan mereka sampaikan kepada pengunjung atau wisatawan.
“Rencana pemandu awal Januari ini akan kami latih, jadi pertengahan Januari 2021 mendatang mereka sudah siap stand by di situs cagar budaya untuk memandu pengunjung,” kata Dody. Kedua situs cagar budaya ini pada tahun 2022 mendatang juga akan dikemas masuk dalam daftar city tour Kota Singaraja. Namun hal tersebut akan digodok dan dimatangkan kembali oleh Dinas Pariwisata Buleleng.*k23
1
Komentar