Langgar Prokes, 7 WNA Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali
Sepanjang tahun 2021, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali telah mendeportasi sebanyak 194 warga negara asing (WNA).
Pendeportasian terhadap WNA dari berbagai negara ini lantaran terlibat sejumlah kasus selama berada di Bali. Dari total tersebut, 7 diantaranya dideportasi karena tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan sepanjang tahun 2021 ada 194 WNA yang dideportasi ke negara asalnya. Adapun rinciannya 71 orang dideportasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, 38 orang dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Denpasar, 17 dari Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dan 68 dari Rudenim Denpasar. “Pendeportasian dilakukan karena WNA tersebut terlibat dalam berbagai kasus dan melanggar aturan yang ada,” tegas Jamaruli, Kamis (30/12).
Dari total 194 yang dideportasi, 7 di antaranya karena tidak mematuhi prokes saat pandemi, yakni LS (Rusia), RM (Irlandia), ZK (Rusia), AA (Amerika Serikat), JHP (Inggris), MC (Ceko) dan AN (Rusia). “Semua yang melanggar prokes ini dideportasi dalam periode 5 Mei 2021 hingga 21 Juli 2021. Mereka dideportasi karena tidak menaati aturan perundang-undangan khususnya tentang prokes,” jelas Jamaruli.
Masih menurut Jamaruli, dari 194 WNA yang sudah dideportasi, terdapat 166 WNA yang ditangkal masuk Pulau Dewata. Adapun waktu penangankalan dilakukan berdasarkan pelanggaran yang dibuat oleh WNA yang bersangkutan.
Di sisi lain, sepanjang tahun 2021 ini, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali banyak WNA pengajuan sejumlah izin. Untuk pengajuan izin tinggal kunjungan, Jamaruli mengatakan tercatat mencapai 103.781 WNA. Kemudian untuk izin tinggal terbatas mencapai 8.531 orang dan izin tinggal tetap sebanyak 41 orang. “Dari data pengajuan itu, pada Maret 2021 lalu yang paling banyak melakukan pengajuan izin tinggal kunjungan, yakni 13.683 WNA. Kemudian, untuk izin tinggal terbatas pada September 2021 yang terbanyak mencapai 911 orang, sedangkan izin tinggal tetap pada Juni 2021 terbanyak, yakni 8 orang,” beber Jamaruli. *dar
1
Komentar