MDA Karangasem Gelar Diklat Peningkatan Kapasitas Prajuru Adat
AMLAPURA, NusaBali
Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) di sekretariat MDA Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, 28-30 Desember 2021.
Diklat diikuti 190 bendesa adat se-Kabupaten Karangasem. Setiap desa adat menghadirkan tiga oran yakni bendesa, panyarikan, dan petugas administrasi. Diklat dibagi tiga shift.
Bendesa Madya MDA Karangasem I Ketut Alit Suardana memberikan materi tentang pelaksanaan Perda Nomor 4 tahun 2019. Desa adat di Bali telah diatur Perda Nomor 4 tahun 2019, dalam pelaksanaannya di masyarakat mesti bersinergi dengan desa dinas. “Desa adat juga dapat BKK (bantuan keuangan khusus) dari pemerintah. Itulah sebabnya antara desa adat dengan desa dinas tidak boleh saling intervensi,” jelas Alit Suardana, Kamis (30/12).
Desa adat diatur berdasarkan kawigunan (kemanfaatan), padumpada (keadilan), manyama braya (kekeluargaan), paras paro (musyawarah), dan sebagainya. Unsur pokok di desa adat ada tiga yakni parahyangan, pawongan, dan palemahan yang merupakan filosofi Tri Hita Karana. “Dalam pelaksanaannya diatur awig-awig pararem dan peraturan lain di desa adat,” jelas Alit Suardana yang juga Bendesa Adat Liligundi, Desa/Kecamatan Bebandem.
Wewenang desa adat di antaranya membentuk awig-awig, pararem, dan peraturan lainnya. Menetapkan rancangan pembangunan desa adat, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa adat, dan kewenangan lainnya. Memperkokoh lembaga adat dibentuk paiketan serati banten, paiketan pamangku, paiketan istri, dan paiketan yowana. Desa adat perlu membentuk BUPDA (Badan Utsaha Padruen Desa Adat).
Bendesa Adat Ujung Hyang, Kecamatan Karangasem I Gusti Ngurah Pande mengaku belum membentuk BUPDA. “Kami telah membentuk paiketan istri,” jelas Gusti Pande. Bendesa Adat Pedahan Kelod, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu I Nyoman Nik mengapresiasi kegiatan diklat peningkatan kapasitas prajuru desa adat. Menurut petugas administrasi Desa Adat Karobelahan, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, I Gede Sanjaya, berkat mengikuti diklat jadi memahami tugas-tugasnya di bidang administrasi. *k16
Bendesa Madya MDA Karangasem I Ketut Alit Suardana memberikan materi tentang pelaksanaan Perda Nomor 4 tahun 2019. Desa adat di Bali telah diatur Perda Nomor 4 tahun 2019, dalam pelaksanaannya di masyarakat mesti bersinergi dengan desa dinas. “Desa adat juga dapat BKK (bantuan keuangan khusus) dari pemerintah. Itulah sebabnya antara desa adat dengan desa dinas tidak boleh saling intervensi,” jelas Alit Suardana, Kamis (30/12).
Desa adat diatur berdasarkan kawigunan (kemanfaatan), padumpada (keadilan), manyama braya (kekeluargaan), paras paro (musyawarah), dan sebagainya. Unsur pokok di desa adat ada tiga yakni parahyangan, pawongan, dan palemahan yang merupakan filosofi Tri Hita Karana. “Dalam pelaksanaannya diatur awig-awig pararem dan peraturan lain di desa adat,” jelas Alit Suardana yang juga Bendesa Adat Liligundi, Desa/Kecamatan Bebandem.
Wewenang desa adat di antaranya membentuk awig-awig, pararem, dan peraturan lainnya. Menetapkan rancangan pembangunan desa adat, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa adat, dan kewenangan lainnya. Memperkokoh lembaga adat dibentuk paiketan serati banten, paiketan pamangku, paiketan istri, dan paiketan yowana. Desa adat perlu membentuk BUPDA (Badan Utsaha Padruen Desa Adat).
Bendesa Adat Ujung Hyang, Kecamatan Karangasem I Gusti Ngurah Pande mengaku belum membentuk BUPDA. “Kami telah membentuk paiketan istri,” jelas Gusti Pande. Bendesa Adat Pedahan Kelod, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu I Nyoman Nik mengapresiasi kegiatan diklat peningkatan kapasitas prajuru desa adat. Menurut petugas administrasi Desa Adat Karobelahan, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, I Gede Sanjaya, berkat mengikuti diklat jadi memahami tugas-tugasnya di bidang administrasi. *k16
1
Komentar