nusabali

Dipecat dari Tempatnya Bekerja

  • www.nusabali.com-dipecat-dari-tempatnya-bekerja

“Belum pasti yang melamar itu akan lulus atau diterima di RS Bali Mandara, ternyata mereka sudah di-PHK secara sepihak” (Anggota Komisi IV DPRD Bali, I Wayan Rawan Atmaja)

Ketahuan Melamar di RSUD Bali Mandara


DENPASAR,NusaBali
Rekrutmen tenaga kontrak/non PNS di RSUD Bali Mandara membawa dampak bagi pelamar yang masih tercatat sebagai tenaga kerja (naker) medis di rumah sakit swasta di Bali. Mereka harus di-PHK (pemutusan hubungan kerja) atau dipecat dari tempatnya bekerja karena ketahuan melamar di rumah sakit besutan Pemprov Bali ini. Atas kondisi ini sejumlah pelamar mengadu ke Komisi IV DPRD Bali.

Anggota Komisi IV DPRD Bali yang membidangi tenaga kerja dan kesehatan, I Wayan Rawan Atmaja mengungkapkan, penerimaan tenaga kontrak di RSUD Bali Mandara terpublikasikan dengan ribuan pelamar yang masih berstatus sebagai pekerja atau tenaga medis di rumah sakit swasta yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Bali.

Nah, diduga pihak rumah sakit swasta yang mempekerjakan tenaga medis tersebut melihat karyawan mereka melamar di website BKD Pemprov Bali. Namun belum ada kepastian akan diterima, ternyata mereka sudah dipecat. “Belum pasti yang melamar itu akan lulus atau diterima di RS Bali Mandara, ternyata mereka sudah di-PHK secara sepihak,” ujar Rawan Atmaja di Denpasar, Rabu (15/2).

Dikatakan Rawan Atmaja, selain ada yang dikeluarkan, ada juga yang diminta mengundurkan diri. “Saya dapat laporan dari tenaga medis yang diminta mengundurkan diri dari tempat kerjanya lantaran ketahuan melamar di RS Bali Mandara. Cuman kita nggak usah buka identitasnya. Kasihan yang bersangkutan jadi korban,” kata Rawan Atmaja yang juga mantan manajer personalia di salah satu hotel di Nusa Dua ini.

Terkait kondisi ini, Rawan Atmaja pun mendesak Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali menelusuri bahkan melakukan tindakan tegas kepada rumah sakit swasta yang telah mem-PHK atau meminta mundur karyawannya yang melamar di RS Bali Mandara.

“Dinas Tenaga Kerja agar menindak rumah sakit swasta yang melakukan tindakan memberhentikan sepihak, itu melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan. Harus dilakukan investigasi,” pinta olitisi Golkar Bali asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan Badung ini.  

Rawan juga mengungkap salah satu rumah sakit yang melakukan pemecatan terhadap karyawannya sebelum lolos di RSUD Bali Mandara memberlakukan pengupahan di bawah UMR. “Saya juga mendapatkan pengaduan di rumah sakit swasta dimaksud memberikan upah di bawah UMR. Gimana mau bekerja dengan maksimal kalau kesejahteraan tenaga medis tidak bagus. Tenaga medis tidak mendapatkan perhatian dengan memadai,” imbuh Wakil Sekretaris DPD I Golkar Bali ini.

Menurut Rawan Atmaja, tenaga medis adalah pekerja kemanusiaan karena tugasnya menyelamatkan nyawa manusia. “Apalagi kita tahu rumah sakit swasta bayaran pasiennya sangat mahal dibandingkan dengan rumah sakit pemerintah. Pemecatan sepihak oleh rumah sakit swasta terhadap pelamar di RS Bali Mandara mengkebiri hak-hak tenaga kerja. Dan ini bisa diadukan sebagai kasus hukum,” tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali I Ketut Wija belum bisa dimintai konfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya bernada mailbox. Sementara Kepala Biro Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra saat dikonfirmasi mengatakan bakal melakukan koordinasi dengan pihak Disnaker Provinsi Bali. “Saya akan cek dulu informasi tersebut. Kalau memang benar ada yang dipecat gara-gara melamar di RS Bali Mandara kita akan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja,” kata Dewa Mahendra.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Bali menetapkan sebanyak 5.905 pelamar lolos seleksi administrasi yang  berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Tes Kompetensi Dasar (TKD). TKD yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) ini dijadwalkan berlangsung dari 16-27 Februari 2017 di Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Denpasar, Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai Nomor 646, Pedungan-Denpasar. * nat

Komentar