Survei LSI: KIP Kuliah Merdeka Torehkan Opini Positif
JAKARTA, NusaBali
Pendidikan tinggi berpotensi memberikan dampak positif tercepat dalam pembangunan SDM unggul.
Oleh kerenanya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan KIP Kuliah Merdeka pada tanggal 26 Maret 2021 lalu sebagai kebijakan Merdeka Belajar Episode Kesembilan.
Melalui Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) episode kali ini, Kemendikbudristek juga akan memaparkan respons masyarakat terhadap program KIP Kuliah Merdeka. Untuk diketahui, Kemendikbudristek mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.
Perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada tahun 2021. Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan dari Rp1,3 triliun pada 2020, menjadi sebesar Rp 2,5 triliun. “Sambutan masyarakat terhadap KIP Kuliah Merdeka ini luar biasa tahun ini,” jelas Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar ketika menyampaikan tanggapan masyarakat tentang KIP Kuliah Merdeka. SMB yang ditayangkan secara langsung pada kanal YouTube Kemendikbud RI, pada Kamis (30/12).
Mengawali paparan, Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan menyampaikan bahwa pihaknya mengunakan metode random sampling dan jumlah sampel yang dianalisis sebanyak 267 responden. Wawancara juga dilakukan menggunakan telepon oleh pewawancara yang sudah terlatih.
Berdasarkan survei, secara umum program Merdeka Belajar adalah program yang populer di kalangan penerima KIP Kuliah Merdeka maupun pimpinan perguruan tinggi. Mayoritas (83,1%) mengetahui program tersebut dan hampir semuanya (91%) menilai pelaksanaannya secara positif.
“Program KIP kuliah juga dinilai positif dan mendapatkan apresiasi yang tinggi, baik dari segi kemanfaatannya maupun prosesnya. Peningkatan besaran biaya hidup dinilai sudah memadai dan sudah memperhatikan dengan baik keadilan antarwilayah. Komponen terbesar biaya hidup menurut para responden adalah biaya tempat tinggal dan biaya makan,” ungkap Djayadi Hanan.
Selain itu, biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang disediakan juga dinilai sudah memadai. Pengeluaran biaya pendidikan paling besar mencakup kuota internet, bahan kuliah, alat pembelajaran, dan biaya praktikum. Selama masa pandemi, terjadi penurunan pengeluaran perbulan untuk biaya pembelajaran dibanding situasi normal.
Hal menarik lainnya yakni perubahan biaya pendidikan berdasarkan akreditasi program studi umumnya juga dinilai positif karena memberikan peluang bagi peserta KIP Kuliah untuk mengikuti program Merdeka Belajar secara lebih baik. “Model pembiayaan ini juga dinilai positif untuk peningkatan mutu pembelajaran,” imbuhnya.
Berikutnya, Djayadi Hanan melanjutkan rekomendasi LSI terhadap KIP Kuliah Merdeka yang perlu diperhatikan. Pertama, masih ada sekitar 13,9% penerima KIP Kuliah yang mengalami kesulitan dalam transaksi pencairan biaya hidup, kebanyakan terkait dengan layanan bank. Kemudian terkait proses verifikasi data diri. Kedua, untuk biaya hidup, masih ada sekitar 11.2% dari penerima KIP Kuliah yang harus memenuhi biaya lain yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Ketiga, untuk biaya pendidikan, sekitar 13.1% dari penerima KIP Kuliah masih harus memenuhi biaya lain yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, kebanyakan untuk praktikum. Keempat, menurut responden, meskipun perubahan biaya pendidikan berdasarkan akreditasi prodi dinilai sudah tepat, banyak dari penerima KIP Kuliah (40,4%) berpandangan bahwa besaran untuk program studi (prodi) terakreditasi A dan B akan lebih baik jika sesuai dengan biaya yang seharusnya dikeluarkan (at cost).
“Perlunya sinergi dari kementerian hingga tingkat pelaksana yang perlu dicek kembali. Soslialisasi dari Kemendikbudristek cukup baik, namun responden masih mengeluhkan pada tahap implementasi di daerah,” ujar Djayadi lebih lanjut.
Menanggapi hasil survei LSI, Kepala Puslapdik menyampaikan apresiasi karena hal tersebut akan menjadi acuan dalam melaksanakan kebijakan di tahun berikutnya. “Ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian kami di tahun 2022. Untuk meningkatkan sosialisasi KIP di tahun depan. Akhir tahun 2021, kami sudah siapkan regulasinya. Inshaa Allah kami lakukan (sosialisasi) di awal tahun sehingga masyarakat bisa mendapat pencerahan,” kata Kahar. *
Komentar