nusabali

Kemenag RI Akan Gelar Seleksi Dirjen Hindu

Pasca Pencopotan Eks Dirjen Tri Handoko Seto

  • www.nusabali.com-kemenag-ri-akan-gelar-seleksi-dirjen-hindu

Mengenai rencana gugatan eks Dirjen yang dicopot, tidak akan mempengaruhi Selter untuk dilakukan jika sudah ada rekomendasi dari KASN.

JAKARTA, NusaBali

Pasca pencopotan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag) RI, Tri Handoko Seto, Kementerian Agama berencana melakukan open bidding atau seleksi terbuka (Selter) Dirjen Bimas Hindu pada Januari 2022 ini. Namun, sampai saat ini jadwal Selter belum ditentukan. Sekjen Kemenag RI, Nizar Ali mengatakan Selter masih menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Selter menunggu rekomendasi KASN. Apabila nanti dibuka untuk non ASN, maka perlu persetujuan dari presiden," ujar Nizar Ali kepada NusaBali melalui pesan singkatnya, Senin (3/1). Nizar menjelaskan, rekomendasi dari KASN sangat penting lantaran hal tersebut sesuai dengan regulasi UU ASN. Berhubung Selter belum dilakukan, posisi Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI sekarang masih dipegang Pelaksana Tugas (Plt). Kemenag RI menunjuk Plt Komang Sri Marhaeni yang merupakan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali.

Selain Dirjen Bimas Hindu, Menag RI juga mencopot Dirjen Bimas Budha, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang. Rencana mereka yang dicopot akan mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mengenai rencana tersebut, Nizar mempersilakan.

Meski begitu, tidak akan mempengaruhi Selter untuk dilakukan jika sudah ada rekomendasi dari KASN. "Ya, tetap jalan Selter," ucap Nizar. Terpisah mantan Dirjen Bimas Hindu, Tri Handoko Seto tidak mempermasalahkan dengan akan digelarnya Selter. "Ya, tidak apa-apa," kata Tri Handoko saat dikonfirmasi.

Menurut Tri Handoko, dia akan tetap mencari jawaban mengenai alasan pencopotan dirinya sebagai Dirjen Bimas Hindu. Sampai saat ini, lanjut Tri Handoko, Kemenag belum ada penjelasannya. Dia pun, menyerahkan permasalahan itu kepada KASN. "KASN saat ini sedang bekerja. Saya menunggu hasil kerja dari KASN dulu. Sementara mengenai ke PTUN, belum saya putuskan karena masih ada waktu 90 hari sejak Keppres terbit pada 6 Desember 2021 lalu," jelas Tri Handoko.

Sedangkan Humas KASN Rizkynta Jaya Ginting mengatakan terkait pencopotan enam Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenag, saat ini KASN sedang meminta klarifikasi Kemenag. Terkait rencana pengisian jabatan tersebut, lanjut Rizkynta, belum ada pengajuan ke KASN. "Baik itu pengajuan pengisian melalui Selter maupun mutasi belum ada," imbuh Rizkynta singkat. *k22

Komentar