Tata Titi Berlandaskan Nilai Kearifan Lokal Cegah Pudarnya Nilai Luhur Bali
GIANYAR, NusaBali.com - Buku penuntun setebal 63 halaman yang berisi tentang SE (Surat Edaran) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru dibagikan pada kegiatan peluncuran SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 yang berlokasi di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Selasa (4/1/2022).
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa landasan diluncurkannya SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tersebut yakni berdasarkan pertimbangan permasalahan dan tantangan dinamika perkembangan zaman secara lokal, nasional dan global yang telah berdampak langsung dan tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang ditandai melunturnya pelaksanaan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam tata kehidupan masyarakat Bali.
"Banyak nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh Bali mulai memudar salah satunya yakni keberadaan hari suci Tumpek, maka dari itu seiring diluncurkannya surat edaran ini keberadaan hari-hari suci di Bali harus lebih diintensifkan kembali terutama kepada generasi muda penerus Bali," ujarnya.
Wayan Koster lebih lanjut menjelaskan tujuan diberlakukannya SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 yakni dalam rangka melestarikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang merupakan warisan adiluhung dari leluhur atau tetua Bali dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan alam, manusia atau krama, dan kebudayaan Bali secara sekala dan niskala.
Lalu menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi untuk mengembangkan manusia atau krama Bali yang berkarakter, berkualitas, berdaya saing dan bertanggung jawab guna menghadapi permasalahan dan tantangan dinamika perkembangan zaman dalam skala lokal, nasional dan global. Kemudian menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai dasar untuk mengembangkan tata kehidupan masyarakat Bali.
"Sad Kerthi yang dimaksud yakni Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi," paparnya.
Adapun makna dari Sad Kerthi yakni enam upaya yang harus dilakukan dalam rangka penyucian atau menjaga keseimbangan kehidupan dalam hal ini kehidupan masyarakat Bali. Yang terdiri dari Atma Kerthi yang berarti upaya menjaga kesucian dan keharmonisan jiwa,
Segara Kerthi yang berarti upaya menjaga kesucian dan keharmonisan pantai dan lautan, Danu Kerthi yang berarti upaya dalam menjaga kesucian serta keharmonisan keberadaan danau, Wana Kerthi yang berarti upaya dalam menjaga kesucian serta keharmonisan hutan,
Jana Kerthi yang berarti upaya dalam menjaga kesucian serta keharmonisan diri, dan Jagat Kerthi yakni upaya dalam menjaga kesucian serta keharmonisan alam semesta.
"Semua aspek tersebut sudah terkandung dalam pelaksanaan hari suci Tumpek yang ada di Bali. Seperti Atma Kerthi yang diperingati dengan hari Tumpek Landep, lalu Segara, Danu, Wana Kerthi yang diperingati dengan hari Tumpek Wariga, Jana Kerthi yang diperingati dengan hari Tumpek Klurut, dan Jagat Kerthi yang diperingati pada hari Tumpek Kuningan," terang Wayan Koster.
Lebih jauh Wayan Koster mengimbau pimpinan Lembaga Vertikal di Bali, Walikota atau Bupati se Bali, Bandesa Agung MDA (Majelis Desa Adat) Provinsi Bali, Bandesa Madya MDA Kabupaten se Bali, Bandesa Alitan MDA Kecamatan se Bali, Pimpinan Lembaga Pendidikan se Bali, Perbekel dan Lurah se Bali, Bandesa Adat se Bali, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan dan swasta se Bali agar mensyukuri, menghormati dan memuliakan warisan adiluhung dari panglingsir dan leluhur Bali yang berupa nilai-nilai kearifan lokal.
"Peringatan hari suci Tumpek harus diintensifkan kembali oleh masyarakat Bali, baik itu lembaga pemerintahan, pendidikan, desa adat, dan keluarga harus mulai menjalankan nilai-nilai kearifan lokal Bali salah satunya dimulai dari pelaksanaan hari suci Tumpek tersebut," tegasnya.
Wayan Koster berharap agar masing-masing Bendesa Adat yang hadir dalam kegiatan tersebut mulai memberikan sosialisasi ke daerahnya masing-masing terkait SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tersebut. "Untuk ke depannya segala aktivitas di Bali baik aktivitas pembangunan, ekonomi, pariwisata, dan kehidupan sehari-hari harus berlandaskan nilai kearifan lokal yang ada di Bali," tutupnya.
Komentar