Tuntut Kejelasan Uang Tabungan, Berharap Proses Hukum Dihentikan
Pasca Penetapan Tersangka, Nasabah Geruduk Kantor LPD Desa Adat Anturan, Kecamatan Buleleng
Ketua LPD Desa Adat Anturan, Nyoman Arta Wirawan, yang terseret sebagai tersangka, mengatakan uang nasabah di LPD saat ini berjumlah Rp 180 miliar. Dari jumlah itu, Rp 120 miliar berupa deposito, Rp 60 miliar tabungan
SINGARAJA, NusaBali
Kurang dari dua bulan pasca penetapan tersengka kasus dugaan korupsi, puluhan nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan, Kecamatan Buleleng geruduk Kantor LPD, Selasa (4/1) siang. Para nasabah menuntut kejelasan uang tabungan mereka yang disimpan di LPD Desa Adat Anturan, pasca bergulirnya kasus dugaan korupsi. Selain mendesak pengurus LPD bertanggung jawab penuh atas uang seluruh nasabah, mereka juga berharap proses hukum dugaan korupsi dihentikan.
Kedatangan rombongan nasabah yang tergabung dalam ‘Paguyuban Nasabah LPD Anturan’ ke Kantor LPD Desa Adat Anturan, Selasa kemarin, diterima Ketua LPD Nyoman Arta Wirawan yang didampingi prajuru Desa Adat Anturan. Selaku Ketua LPD Desa Adat Anturan, Nyoman Arta Wirawan di-desak untuk bertanggung jawab atas uang simpanan para nasabah. Nyoman Arta Wirawan pun menyanggupinya, dengan membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab, selama dirinya masih menjabat sebagai Ketua LPD.
Wakil Ketua Paguyuban Nasabah LPD Anturan, Ketut Yasa, mengatakan pasca bergulirnya kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua LPD Nyoman Arta Wirawan sebagai tersangka, para nasabah merasa was-was dana simpanan mereka tidak bisa ditarik. Menurut Ketut Yasa, nasabah ingin agar tabungan yang selama ini disimpan di LPD Desa Adat Anturan dan juga deposito yang sudah jatuh tempo, bisa dicairkan. “Kami menuntut tanggung jawab pengurus LPD atas uang tabungan tersebut,” jelas Ketut Yasa.
Ketut Yasa menyampaikan, para nasabah tidak memberikan tenggat waktu kepada pengurus LPD Desa Adat Anturan soal kapan bisa mengembalikan dana mereka. Yang terpenting, LPD beroperasi dulu. Versi Ketut Yasa, pihaknya memberikan kesempatan kepada pengurus LPD untuk mencicil pengembalian uang nasabah. "Kalau hanya mampu bayar bungannya dulu, ya kami terima kasih. Apalagi, sampai mampu mengembalikan pokok yang sudah jatuh tempo," katanya.
Untuk itu, lanjut Ketut Yasa, pihaknya meminta persoalan LPD Desa Adat Anturan tidak dibawa ke ranah hukum. Masalahnya, proses hukum otomatis membuat aktivitas di LPD berhenti. "Kalau LPD tidak beraktivitas, otomatis tidak akan memiliki kemampuan untuk mengembalikan uang nasabah. Kami akan menyerahkan surat pernyataan ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, sebagai bahan pertimbangan untuk tidak melanjutkan proses hukum," tandas Ketut Yasa.
Sementara itu, Ketua LPD Desa Adat Anturan, Nyoman Arta Wirawan, mengaku menghargai tuntutan dari para nasabah. Sebab, mereka memiliki dana yang disimpan di LPD. Nyoman Arta pun tidak menampik LPD Desa Adat Anturan selama ini mengalami masalah keuangan, April 2020 lalu, saat pandemi Covid-19 mulai merebak. Kesulitan ekonomi yang diakibatkan pandemi, membuat para nasabah LPD banyak yang menarik tabungannya secara besar-besaran.
Selain itu, kata Nyoman Arta, kredit macet turut berkontribusi pada masalah keuangan LPD Desa Adat Anturan. "Kami sudah berusaha semaksimal mungkin menagih kredit dan melakukan peminjaman di luar. Tapi, usaha itu belum bisa memenuhi tuntutan nasabah sepenuhnya. Sebab, terkendala juga ada masalah di internal kami, baik karyawan, pengurus, maupun desa adat," papar Nyoman Arta.
Menurut Nyoman Arta, pasca bergulirnya kasus dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Anturan yang menyeret dirinya sebagai tersangka, seluruh aktivitas di LPD terhenti sementara. Nyoman Arta sendiri mengaku ingin fokus mengikuti proses hukum yang ditangani Kejari Buleleng. "Apa pun hasilnya, akan saya terima. Saya minta nasabah bersabar, jangan sampai ada tanggapan saya melarikan diri," pinta Nyoman Arta.
Nyoman Arta menyebutkan, total uang nasabah yang ada di LPD Desa Adat Anturan awalnya mencapai Rp 280 miliar. Dari jumlah itu, sudah ada yang dikembalikan ke nasabah hingga tinggal Rp 180 miliar. Dan, dari Rp 180 miliar itu, sebanyak Rp 120 miliar di antaranya berupa deposito, sementara sisanya merupakan tabungan.
Pengelola LPD Desa Adat Anturan, kata Nyoman Arta, juga berupaya mengembalikan seluruh uang tabungan milik nasabah. Saat ini, masih banyak dana pinjaman yang belum tertagih. Apabila dana pinjaman itu dapat tertagih semua, ditambah dengan aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh LPD Desa Adat Anturan, maka dia yakin uang milik nasabah dapat dikembalikan seluruhnya.
"Saya tahu betul aset yang ada di LPD. Aset berupa kavlingan tanah itu merupakan hasil sitaan dari nasabah yang tidak bisa membayar kreditnya. Asetnya kami sita, lalu kami kelola berupa dijual secara kredit juga. Kalau dana pinjaman bisa kami tagih, aset tanah dan bangunan diuangkan, kami yakin bisa mengembalikan uang nasabah," tegas Nyoman Arta.
Nyoman Arta Wirawan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan LPD Desa Adat Anturan. Status tersangka tersebut diungkapkan Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, dalam rilis kasus di Singaraja, 23 November 2021 lalu. Selain penetapan Ketua LPD sebagai tersangka, Kejari Buleleng juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, dokumen kredit LPD, kendaraan roda empat, 12 sertifikat tanah, termasuk laporan-laporan keuangan tahunan LPD Desa Adat Anturan. 7 mzk
Komentar