Bupati Tegaskan Tidak Boleh Ada Jual Beli Jabatan
Dua pelamar tidak lulus syarat administrasi
BANGLI, NusaBali
Lelang jabatan pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bangli memasuki tahap uji kompetensi (asesmen test). Lelang jabatan dipastikan berjalan sesuai aturan.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menegaskan tidak boleh ada jual beli jabatan. Isu jual beli jabatan menjadi momok, tidak hanya di Bangli tetapi juga kabupaten/kota lainnya di Bali.
Bupati Sedana Arta menegaskan, jika ada yang melakukan tindakan melanggar aturan akan diproses. “Di beberapa daerah sudah ada kejadian, konsekuensi diproses hukum,” ungkap Bupati Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Selasa (4/1). Bupati Sedana Arta menginginkan pejabat yang terpilih agar totalitas membangun Bangli. “Ada sembilan jabatan strategis yang dilelang. Salah satunya Beppeda yang bisa dibilang dapurnya pemerintahan,” beber bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli ini.
Plt BKD dan Pengembangan SDM Bangli, Dewa Agung Suryadarma mengatakan 9 jabatan yang dilelang yakni Kepala BKD dan Pengembangan SDM, Kepala Bappeda, Kadisdukcapil, Kadis PUPR Perkim, Kepala BPBD dan Damkar, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Direktur RSU, Inspektur, dan Sekretaris DPRD Bangli. Pelamar lelang jabatan sebanyak 23 orang. “Satu orang bisa melamar di dua jabatan,” jelas Dewa Suryadarma.
Pelamar jabatan Kepala BPBD dan Damkar Bangli sebanyak 7 orang, Direktur RSU Bangli sebanyak 6 pelamar, Sekretaris DPRD Bangli 5 pelamar, Inspektur dan Kadisdukcapil Bangli masing-masing 3 pelamar. Kepala BKD dan Pengembangan SDM, Kepala Bappeda, Kadis PUPR Perkim, Kadis PMD masing-masing 4 pelamar. Seleksi administrasi, dua pelamar tidak lolos. “Hari ini sudah diumumkan pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi,” jelas Dewa Suryadarma.
Pelamar yang tidak lolos yakni dr Wayan Sudiana yang melamar jabatan Kadis Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pejabat eselon II bisa menjabat kadis melalui uji kompetensi dan mutasi. Berikutnya, dr Anak Agung Mahendra Putra melamar di RSU Bangli. dr Agung Mahendra sebagai Kepala Puskesmas dengan eselon IVa dan dalam pangkat III/d. Bisa mengikuti lelang harus eselon III. Dewa Suryadarma menambahkan, peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti tahapan uji kompetensi (assessmen test), presentasi, dan wawancara. Jadwal uji kompetensi pada 5-6 Januari yang dilaksanakan di assessment center BKD Provinsi Bali. *esa
Komentar