Polisi Nyamar Jadi Pembeli Ayam
Saksi kedua yang dihadirkan dalam sidang yaitu pembantu rumah tangga, bernama Ni Nengah Ayu Purnami.
Selidiki Kasus Hilangnya Engeline
DENPASAR, NusaBali
Kasus pembunuhan bocah Engeline, 8, dengan terdakwa Margriet Ch Megawe di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/12), dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi yaitu anggota Intel Polsek Denpasar Timur (Dentim), Aipda Putu Sukanaya dan mantan pembantu rumah tangga (PRT), Ni Nengah Ayu Purnami. Dalam keterangannya, oknum polisi yang sempat menyamar sebagai pembeli ayam ini beberapa kali dibentak hakim karena memberikan keterangan yang membingungkan.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Edward Harris Sinaga, saksi Aipda Sukanaya diberi kesempatan pertama bersaksi di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subekhan dkk serta terdakwa Margriet yang didampingi kuasa hukumnya, Hotma Sitompul dkk. Awalnya, Aipda Sukanaya yang akrab disapa Putu Jering ini menjelaskan, jika dirinya ditugaskan Kapolsek Dentim, Kompol Redastra untuk menyelidiki menghilangnya Engeline pada 23 Mei atau seminggu setelah menghilangnya Engeline pada 16 Mei.
Saat itu, Aipda Sukanaya mengatakan dirinya terpaksa melakukan penyamaran karena tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar. “Waktu itu saya nyamar jadi pembeli ayam supaya bisa masuk rumah Margriet,” jelasnya. Setelah berhasil masuk sebagai pembeli ayam, Aipda Sukanaya mengaku bertemu Agus Tay yang mengajaknya masuk rumah melalui pintu samping menuju kandang ayam di belakang rumahnya.
Setelah itu, Aipda Sukanaya sempat melihat ayam hingga ke lantai II rumah Margriet. Setelah itu ia memutuskan membeli 2 ekor ayam dan sempat tawar menawar dengan Margriet. “Awalnya disuruh bayar Rp 200 ribu per ekor. Tapi setelah ditawar dikasi beli Rp 300 ribu untuk dua ekor ayam,” jelasnya.
Yang menarik, untuk lebih bisa mengamati TKP, Sukanaya mengaku sengaja melepas ayam yang akan dibeli. "Saya sengaja melepas ayamnya, agar bisa melihat sekeliling pekarangan rumah. Saya mengejar ayam itu bersama Agustay," tandasnya.
Majelis hakim lalu menanyakan hasil penyamaran Aipda Sukanaya di rumah Margriet. Ia menjawab hasilnya sudah dilaporkan secara lisan ke Kapolsek Dentim dan Kanit Intel. “Apa laporannya?,” tanya hakim. Aipda Sukanaya mengatakan kalau laporannya hanya sebatas apa yang ia lihat dan dengarkan di rumah Margriet. “Laporan saya waktu itu hanya rumah dalam kondisi tak terawat dan berdebu, serta yang ada di rumah tersebut hanya Agus dan Margriet,” tegasnya.
Sidang memanas saat kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul menanyakan apa saja yang dilakukan saksi saat berada di rumah terdakwa. Aipda Sukanaya mengatakan tidak lama berada di sana karena tidak kuat mencium bau tai ayam, kucing dan anjing. “Apa polisi takut dengan bau tai? Masak polisi takut sama tai,” tanya Hotma. Aipda Sukanaya lalu mengatakan tidak ada masalah dengan bau tai tersebut.
Selanjutnya...
Komentar