nusabali

Kejaksaan Tak Akan Cabut Status Tersangka

Dugaan Penyimpangan di LPD Anturan, Buleleng

  • www.nusabali.com-kejaksaan-tak-akan-cabut-status-tersangka

"Perlu dipahami, yang bertanggung jawab dengan uang nasabah adalah lembaganya bukan personalnya. Siapapun yang jadi pemimpin LPD nanti, lembaga wajib mengembalikan uang nasabah itu,”

SINGARAJA, NusaBali

Tuntutan nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, agar proses hukum dugaan korupsi dana LPD tidak dilanjutkan, menuai tanggapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Pihak Kejaksaan menegaskan, selain tidak akan mencabut status Nyoman Arta selaku Ketua LPD sebagai tersangka, penyidikan kasus tersebut juga akan tetap jalan terus.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara ditemui Rabu (5/1) siang mengatakan, Ketua LPD Nyoman Arta ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik menemukan adanya indikasi dugaan korupsi. Jayalantara menilai, penetapan Nyoman Arta sebagai tersangka, bukanlah menjadi alasan bagi pengelola LPD untuk tidak beroperasi. Juga bukan penghalang bagi LPD untuk memenuhi hak nasabahnya.

Pihaknya pun menyayangkan pernyataan yang menyebutkan seolah-olah proses hukum yang bergulir di Kejari Buleleng menghambat aktivitas LPD. "Penyidikan bukan menghalangi nasabah untuk mendapatkan haknya. Saat dia (Nyoman Arta) ditetapkan sebagai tersangka, seakan tidak bisa mengambalikan uang nasabah. Faktanya terkesan terbalik. Itu kami bantah. Proses penyidikan tidak menghalangi dia untuk bekerja," tegas Jayalantara.

Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng ini, berharap para nasabah dapat memahami bahwa yang bertanggung jawab dengan uang milik nasabah bukan lah perseorangan, melainkan lembaga LPD Anturan. Menurutnya, kendati ada proses hukum, LPD Anturan seharusnya tetap bekerja dengan pengurus yang baru, dan memenuhi apa yang menjadi hak-hak para nasabahnya.

"Perlu dipahami, yang bertanggung jawab dengan uang nasabah adalah lembaganya bukan personalnya. Siapapun yang jadi pemimpin LPD nanti, lembaga wajib mengembalikan uang nasabah itu. Masyarakat jangan berpikir orangnya, kalau dia (Nyoman Arta) tidak lagi menjabat, maka dia tidak akan mengembalikan uang nasabah. Itu yang keliru," terang Jayalantara.

Jayalantara mengambil contoh, beberapa waktu lalu dirinya menerima laporan ada beberapa orang yang ingin mengembalikan kredit di LPD Anturan, namun tidak bisa. Hal ini lantaran tidak beroperasi lantaran Ketua LPD, Nyoman Arta ditetapkan sebagai tersangka.

Ditegaskan Jayalantara, surat pernyataan akan bertanggung jawab atas uang nasabah selama dirinya masih menjabat sebagai Ketua LPD yang dibuat oleh Nyoman Arta, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghentikan proses hukum. Penetapan tersangka dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya indikasi Nyoman Arta melakukan tindak pidana dugaan korupsi.

Jayalantara menambahkan, status tersangka hanya bisa dicabut jika penyidik tidak menemukan indikasi tindak pidana dan bukti yang cukup. Sementara dalam kasus LPD Anturan penyidik menemukan dua hal itu. "Kami juga mengambil langkah ini, setelah kami memberikan kesempatan kepada pengelola untuk memperbaiki LPD. Tapi nyatanya memang belum sanggup. Kasus ini juga yang melapor bukan hanya satu atau dua orang," ungkapnya.

Jayalantara juga mengingatkan kepada nasabah, agar tidak terperdaya dengan surat pernyataan yang dibuat. Mengingat surat pernyataan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak memiliki kekuatan pembuktian, serta dapat dicabut kapan saja. "Saat ini masyarakat atau nasabah seakan-akan terhibur dengan surat pernyataan itu. Seakan-akan uangnya bisa kembali hanya dengan surat pernyataan. Itu bukan surat perjanjian," ucapnya.

Terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi ini, Jayalantara menyebut, saat ini pihaknya sudah memanggil 45 saksi untuk diperiksa. Namun saksi yang memenuhi panggilan penyidik itu hanya 22 orang. Pada awal 2022 ini, pihaknya pun akan melakukan pemanggilan kedua kepada saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik tersebut.

Selain itu, penyidik juga hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Buleleng terkait penghitungan kerugian uang negara yang diakibatkan kasus dugaan korupsi tersebut. Tidak menutup kemungkinan, pihak kejaksaan akan menggandeng pihak auditor independen lain untuk melakukan penghitungan kerugian Negara. *mz

Komentar