Rekanan SMAN Abang Didenda Rp 7,2 Juta/Hari
Pengenaan denda 1/1.000 nilai kontrak sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 tahun 2018.
AMLAPURA, NusaBali
Rekanan SMAN Abang Kecamatan Abang, Karangasem didenda Rp 7,299 juta per hari. Denda harian diberlakukan selama terjadi perpanjangan pekerjaan terhitung sejak Jumat (31/12). Rekanan kena denda penalti karena tidak menuntaskan pekerjaan tepat waktu sesuai perjanjian kontrak. Rekanan diberi perpanjangan waktu selama 50 hari.
Kabid SMA Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali yang juga PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) SMAN Abang I Nyoman Ratmaja mengungkapkan, sesuai kontrak kerja, denda diberlakukan 1/1000 nilai kontrak. Nilai kontrak pekerjaan gedung SMAN Abang di Banjar Tista Gede, Desa Tista, Kecamatan Abang sebesar Rp 7,299 miliar. Pekerjaannya berupa gedung tiga lantai dan panyengker. Tiap lantai berisi tiga ruang kelas. “Kontrak kerja berakhir 30 Desember 2021,” ungkap Nyoman Ratmaja, Rabu (5/1).
Nyoman Ratmaja berharap rekanan bisa menuntaskan pembangunan gedung SMAN Abang setelah mendapat perpanjangan waktu 50 hari. Dijelaskan, pengenaan denda 1/1.000 nilai kontrak sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 tahun 2018, pasal 56 ayat 2. Apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 10/00 (permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak. Perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat 4 dan 5.
Jika selama perpanjangan waktu rekanan mampu menuntaskan pekerjaan, maka nilai pekerjaan akan dibayar melalui APBD Perubahan Provinsi Bali 2022. Pantauan di lapangan, tenaga kerja masih sibuk memasang kap baja, tembok, dan keramik. Diperkirakan masih memerlukan waktu cukup lama untuk melakukan finishing. Kasek SMAN Abang I Putu Sueta berharap pada Februari 2022 gedung tiga lantai dan tembok panyengker kelar sehingga bisa digunakan untuk pembelajaran tatap muka. *k16
Kabid SMA Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali yang juga PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) SMAN Abang I Nyoman Ratmaja mengungkapkan, sesuai kontrak kerja, denda diberlakukan 1/1000 nilai kontrak. Nilai kontrak pekerjaan gedung SMAN Abang di Banjar Tista Gede, Desa Tista, Kecamatan Abang sebesar Rp 7,299 miliar. Pekerjaannya berupa gedung tiga lantai dan panyengker. Tiap lantai berisi tiga ruang kelas. “Kontrak kerja berakhir 30 Desember 2021,” ungkap Nyoman Ratmaja, Rabu (5/1).
Nyoman Ratmaja berharap rekanan bisa menuntaskan pembangunan gedung SMAN Abang setelah mendapat perpanjangan waktu 50 hari. Dijelaskan, pengenaan denda 1/1.000 nilai kontrak sesuai ketentuan Perpres Nomor 16 tahun 2018, pasal 56 ayat 2. Apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 10/00 (permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak. Perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat 4 dan 5.
Jika selama perpanjangan waktu rekanan mampu menuntaskan pekerjaan, maka nilai pekerjaan akan dibayar melalui APBD Perubahan Provinsi Bali 2022. Pantauan di lapangan, tenaga kerja masih sibuk memasang kap baja, tembok, dan keramik. Diperkirakan masih memerlukan waktu cukup lama untuk melakukan finishing. Kasek SMAN Abang I Putu Sueta berharap pada Februari 2022 gedung tiga lantai dan tembok panyengker kelar sehingga bisa digunakan untuk pembelajaran tatap muka. *k16
1
Komentar