DPRD Usulkan Pantai Habitat Penyu Jadi Kawasan Ekosistem Esensial
TABANAN, NusaBali
Komisi I DPRD Tabanan mengunjungi tempat konservasi tukik (anak penyu) di kawasan Pantai Yeh Gangga, Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Rabu (5/1).
Dari kunjungan ini, Komisi I mengusulkan kepada pemerintah agar pantai berhabitat penyu bisa menjadik Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).
Kunjungan dipimpin Ketua DPRD Tabanan Made Dirga ini bertujuan memantau konservasi penyu yang selama ini belum banyak dikenal masyarakat. Dirga mengatakan, DPRD Tabanan akan membuatkan regulasi atau payung hukum terhadap keberadaan konservasi tukik. Dia akan mengusulkan kepada pemerintah, sepanjang pantai di Tabanan yang terdapat ekosistem penyu bertelur akan diusulkan menjadi KEE.
Menurut Dirga, konservasi tukik di Pantai Yeh Gangga layak menjadi wadah atau tempat untuk menjaga ekosistem kelautan, khususnya penyu. Lebih-labih komunitas penyu di Tabanan sangat terbatas. "Berkaitan dengan itu, kami di dewan berinsiatif melindungi keberadaan penyu di Tabanan. Hal ini kami akan rancang dalam regulasi melalui RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) maupun RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)," tegasnya.
Tak hanya itu, politisi PDIP asal Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan ini meminta program konservasi tukik di Pantai Yeh Gangga ini harus didukung OPD terkait. Dengan konservasi ini dia mengharapkan dapat berkontribusi kepada masyarakat. "Kami minta OPD mendukung penuh keberadaan konservasi ini. Sarana dan prasarana yang diperlukan kami harap bisa disupprot OPD," pintanya.
Senada itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi juga akan mengusulkan penangkaran tukik yang dibuat Desa Adat Yeh Gangga menjadi KEE. Dengan KEE ini maka konservasi secara teknis berada dalam kawasan yang diatur negara. Penangkaran tukik di Yeh Gangga selama ini masih di atas tanah adat. ‘’Konsepnya lebih matang jika diusulkan ke KEE, jika berbicara konservasi agak sedikit kaku," tegasnya.
Menurut dia, penangkaran tukik di Desa Adat Yeh Gangga ini akan dibuatkan payung hukum yang masuk dalam rancangan RTRW Tabanan. "Perda RTRW Provinsi Bali Tahun 2020 pesisir Tabanan menjadi kawasan pariwisata. Kita khawatirkan dengan tidak adanya payung hukum perlindungan kawasan ekosistem hayati tak bisa dipertahankan," tegasnya.
Menurutnya, rancangan payung hukum tersebut akan dikawal agar bisa terwujud tahun 2022. Sebab begitu adanya payung hukum, maka seluruh aktivitas perlindungan ekosistem hayati menjadi aman. "Dengan adanya payung hukum nanti, maka otomatis OPD terkait nanti bisa buatkan program untuk mengembangkan penangkaran tukik tersebut," jelas Eka Nurcahyadi.
Menurut dia, untuk mengusulkan konservasi ini menjadi KEE ini tidak mudah. Sama seperti mamasukkan DTW Jatiluwih, Tabanan, menjadi WBD (Warisan Budaya Dunia), syaratat ada sekian kilometer areal wajib untuk dilindungi. Namun konsep seperti ini akan diperjuangkan untuk konservasi ini. Sesuai data, ada kawasan pantai lain di Tabanan yang bisa dikembangkan ekosistem hayatinya, yakni Pantai Klecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Tabanan dan salah satu pantai di Desa/Kecamatan Selemadeg. *des
Komentar