nusabali

Koster Berlakukan Lagi Relaksasi Pajak Kendaraan

Kebijakan Serupa Tahun Lalu Raup Rp 2,177 Triliun

  • www.nusabali.com-koster-berlakukan-lagi-relaksasi-pajak-kendaraan

Relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan strategi pemerintah untuk ringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19

DENPASAR, NusaBali

Pemprov Bali di bawah Gubernur Wayan Koster kembali memberlakukan kebijakan relaksasi (kelonggaran) pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Kermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2022. Relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor ini merupakan strategi pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor ini diumumkan Gubernur Wayan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Komplek Jaya Sabha Denpasar, Rabu (5/1) sore. Dalam acara tersebut, Gubernur Koster didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha.

Gubernur Koster membeberkan, kondisi perekonomian masyarakat Bali saat ini belum mengalami pertumbuhan berarti akibat didera pandemi Covid-19. Pertumbuhan ekonomi Bala pada Triwulan III tahun 2021 masih terkontraksi -2,91 persen. Kemudian, pada Triwulan IV tahun 2021, ekonomi Bali diperkirakan mengalami pertumbuhan positif antara Rp 1,1 persen hinga 2,12 persen. "Walaupun sudah tidak terjadi kontraksi, namun ekonomi Bali belum pulih signifikan," jelas Gubernur Koster.

Menurut Gubernur Koster, perekonomian Bali sebenarnya sudah mulai merangkak. Hanya saja, kondisi ini belum diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS). "Tetapi, diperkirakan pertumbuhan positif, karena saya juga punya hitungan-hitungan," tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Pertumbuhan ekonomi yang positif, kata Gubernur Koster, disebabkan oleh mulai meningkatnya kunjungan wisatawan domestik ke Bali. Hal itu berdampak pada pergerakan perekonomian masyarakat Bali yang selama ini amat bergantung dengan sektor pariwisata.

Gubernur Koster mengatakan, kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor ini, selain untuk meringankan beban rakyat, juga memperbaiki data base kendaraan yang sebelumnya kurang bagus. "Dengan adanya relaksasi pajak ini, praktis akan merangsang masyarakat untuk balik nama kendaraan bermotor," katanya.

Dijelaskan, data kendaraan bermotor berstatus penguasaan yang belum dibalik nama di Bali saat ini mencapat 211.192 unit. Dari jumlah itu, 82 persen di antaranya adalah kendaraan roda dua dan 18 persen lagi kendaraan roda empat. Banyaknya kendaraan bermotor yang belum dibalik nama ini menyebabkan data base jadi tidak baik.

Versi Gubernur Koster, dari hasil operasi gabungan dan door to door yang dilakukan petugas, terungkap masih banyak kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Pulau Dewata. Kendaraan plat luar Bali itu, dengan proporsi 40 persen kendaraan roda dua dan 60 persen kendaraan roda empat.

"Ini harus kami tertibkan. Sebab, ini salah satu masalah juga, karena belum mampu mengalihkan kepemilikan atau balik nama. Maka, dicarikan solusi yang tepat dengan relaksasi pajak BBNKB," terang Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejekula, Buleleng ini.

Gubernur Koster menegaskan, strategi memberikan kebijakan pro rakyat untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi pajak berupa pembebasan BBNKB ini dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor ini akan diberlakukan selama 6 bulan, mulai 5 Januari 2022 sampai 3 Juni 2022 mendatang.

“Saya minta kepada masyarakat agar memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor ini dengan sebaik-baiknya. Kita beri ruang kepada masyarakat supaya segera alihkan nama kepemilikan kendaraan," tegas politisi senior yang sempat tiga kali periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.

Menurut Gubernur Koster, strategi relaksasi juga akan memperbaiki operasional kendaraan di Provinsi Bali, supaya semakin tertib. Gubernur Koster sendiri kemarin menerima pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali, untuk berdiskusi terkait beroperasinya kendaraan. "Dalam pertemuan tadi (kemarin), kita sepakat supaya beroperasinya kendaraan di Bali semakin tertib," beber Koster.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, mengatakan dari kebijakan relaksasi kendaraan bermotor yang digulirkan Gubernur Koster tahun 2021 lalu, pihaknya berhasil meraup pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1,470 triliun. Sedangkan perolehan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahun 2021 mencapai  Rp 0,707 triliun.

"Total penerimaan dari PKB dan BBNKB dalam kebijakan relaksasi pajak kendaraan oleh Gubernur Bali tahun 2021 lalu mencapai sekitar Rp 2,177 triliun," papar birokrat asal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.

Sekadar catatan, kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor tahun 2021 lalu dituangkan melalui Pergub Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak, Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap PKB dan BBNKB. Tujuannya, untuk meringankan beban masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban urusan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19.

Pergub Bali Nomor 21 Tahun 2021 tersebut meliputi tiga aspek. Aspek pertama, adanya kebijakan diskon pajak (berlaku 8 Juni sampai 3 September 2021). Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang me-nunggak, di mana mereka cukup membayar 2 tahun saja, sementara untuk tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Aspek kedua, kebijakan gratis BBNKB (berlaku dari 4 September sam-pai 17 Desember 2021). Kebijakan gratis BBNKB ini diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi luar Bali.

Aspek ketiga, kebijakan pemutihan (berlaku 8 Juni sampai 17 Desember 2021). Kebijakan pemutihan ini merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB. "Kebijakan ini menjadi satu-satunya di Indonesia. Ini untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19. Saya keluarkan kebijakan ini karena masukan dari berbagai pihak," jelas Gubernur Koster saat itu. *nat

Komentar