nusabali

Tertunda karena Hasutan Oknum Mengaku Ketua Kelompok Pedagang

Rencana Relokasi Pedagang di Terminal Wangaya

  • www.nusabali.com-tertunda-karena-hasutan-oknum-mengaku-ketua-kelompok-pedagang

DENPASAR, NusaBali
Pemindahan pedagang yang menempati Terminal Wangaya, Denpasar Utara, ke Pasar Cokroaminoto (eks Tiara Grosir) di Jalan Cokroaminoto, tertunda karena diduga ada keterlibatan oknum yang membuat pedagang tetap bertahan. Oknum tersebut mengatasnamakan Bendesa Adat Wangaya dan Ketua Kelompok Pedagang. Padahal di Denpasar tidak ada Desa Adat Wangaya.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar I Ketut Sriawan usai rapat bersama Polresta Denpasar, Dandim 1611 Badung, Kejari Denpasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar, Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, Perumda Pasar Sewakadarma, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (PD Parkir), dan Forum Perbekel Kota Denpasar, Kamis (6/1).

Dalam rapat tersebut mengemuka, saat pertemuan awal pada 20 Desember 2021 lalu, pedagang di Terminal Wangaya sudah sepakat pindah dari Terminal Wangaya ke tempat yang sudah disediakan Perumda Pasar Sewakadarma yakni di Pasar Cokroaminoto.

Perpindahan tersebut paling lambat 31 Desember 2021. Akan tetapi, sebelum masa deadline, tepatnya 27 Desember 2021, ada oknum mengatasnamakan Ketua Kelompok Pedagang Wangaya atas nama Made Sandra.

“Ini oknum kedua yang mengatasnamakan kelompok pedagang. Dia mengaku sebagai ketua, makanya pedagang bertahan sampai lewat masa tenggang. Sebelumnya juga ada atas nama ketua kelompok pedagang bahkan atas nama Bendesa Adat Wangaya. Padahal tidak ada Desa Adat Wangaya. Yang ada Bendesa Kota Denpasar atas nama Gusti Made Wardana,” kata Sriawan.

Dengan kondisi tersebut, relokasi pedagang untuk penataan terminal harus tertunda. Karena kendala tersebut, Sriawan langsung melakukan diskusi dengan pihak terkait terutama dengan pihak kepolisian dan Satpol PP Kota Denpasar untuk menindaklanjuti oknum tersebut agar diproses. Setelah selesai proses tersebut baru bisa dilakukan relokasi secara keseluruhan. “Proses kami serahkan ke kepolisian dan Satpol PP untuk dimintai keterangan. Jika ngotot memprovokasi pedagang, bisa jadi mereka akan dibawa ke ranah pidana karena memaksa menggunakan fasilitas umum tanpa izin. Dari Disperindag juga sudah jelas mengatakan bahwa proses perdagangan di Terminal Wangaya itu ilegal,” ungkap Sriawan.

Menurut Sriawan, jika proses oknum tersebut selesai pekan ini, maka relokasi 113 pedagang yang terdiri dari 19 pedagang bermobil 94 pedagang merupakan pedagang bunga, janur, dan pedagang sejenisnya, segera direlokasi. “Kita relokasi secepatnya. Karena Pemkot Denpasar sudah berbaik hati memberikan ruang bagi mereka. Jadi tidak ada alasan lagi pedagang menolak apalagi mereka sudah tahu tempat yang diberikan cukup strategis,” tandas Sriawan. *mis

Komentar