nusabali

Banding Zainal Tayeb Kandas di PT

  • www.nusabali.com-banding-zainal-tayeb-kandas-di-pt

“Menguatkan putusan PN Denpasar nomor 841/Pid.B/2021/PN Denpasar tertanggal 25 November 2021,”

DENPASAR, NusaBali
Upaya pengusaha dan promotor tinju, Zainal Tayeb, 65, untuk mendapatkan keringanan hukuman kandas di PT (Pengadilan Tinggi) Denpasar. Dalam putusan banding, PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Zainal Tayeb.

Putusan banding tersebut diunggah SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Denpasar pada Rabu (5/1). Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Nyoman Sumaneja dan hakim anggota Sudarwin dan Sumpeno. “Menguatkan putusan PN Denpasar nomor 841/Pid.B/2021/PN Denpasar tertanggal 25 November 2021,” ujar hakim Ketua dalam unggahannya di SIPP PN Denpasar.

Dalam putusan tersebut terdakwa Zainal Tayeb dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu pada akta autentik sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 266 ayat (1) KUHP. Hakim pimpinan Wayan Yasa lalu menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun, red) dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan.

Hukuman tersebut naik dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramadon menuntut hukuman 3 tahun penjara. Dikonfirmasi terkait putusan tersebut, Kasi Intel Kejari Badung, Bamaxs Wira Wibowo membenarkannya. “Tapi kami baru lihat dari website MA. Untuk salinan belum kami dapatkan,” ujar Bamaxs via Whatsaap, Kamis (6/1).

Mila Tayeb selaku kordinator tim kuasa hukum Zainal Tayeb yang dikonfirmsi terkait putusan kliennya memilih diam. “Saya no comment,” jawab Mila. Sementara Juru Bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan putusan tersebut sudah diunggah Rabu kemarin. Untuk salinan putusan resminya belum dikirim.

Dalam kasus ini, Zainal Tayeb ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Badung, Senin (12/4). Zainal Tayeb dipolisikan oleh keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam terkait sengketa tanah di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Dalam akta autentik menyebutkan luas tanah 13.700 meter persegi. Ternyata hanya 8.892 meter persegi. Zainal Tayeb pun ditetapkan jadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. *rez

Komentar